Syarat Terbang di Bandara AP II saat PPKM hingga 6 September


Rabu,01 September 2021 - 09:50:32 WIB
Syarat Terbang di Bandara AP II saat PPKM hingga 6 September sumber foto cnnindonesia.com

PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II memberlakukan sejumlah syarat terbang bagi penumpang di masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali Level 2-4 pada 31 Agustus sampai 6 September 2021. Mulai dari kartu vaksinasi covid-19 hingga hasil pemeriksaan negatif covid-19 dengan skema antigen atau PCR.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengimbau agar calon penumpang pesawat memperhatikan syarat-syarat tersebut. Khususnya, syarat-syarat yang diberlakukan oleh bandara asal dan bandara tujuan.

"Kami mengimbau kepada penumpang untuk memperhatikan persyaratan yang berlaku di bandara asal (origin) dan bandara tujuan (destination) untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan dan kedatangan di bandara," ucap Yado dalam keterangan resmi, Selasa (31/8).

Selain itu, ia mengatakan seluruh bandara AP II sudah menggunakan mesin verifikasi dan QR Reader untuk membaca QR Code di aplikasi PeduliLindungi. Dengan begitu, calon penumpang tidak perlu membawa dokumen fisik yang merupakan bukti vaksinasi.

"Calon penumpang dapat menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes COVID-19 digital yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan. Ini dapat memperlancar dan mempermudah proses keberangkatan, serta meningkatkan protokol kesehatan karena turut meminimalisir kontak fisik di bandara," tuturnya.

Sebagai informasi, syarat penerbangan ini berlaku di semua bandara AP II, yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), dan Minangkabau (Padang). Lalu, Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), dan Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh).

Kemudian, Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), dan Banyuwangi (Banyuwangi). Selanjutnya, juga berlaku di Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

Berikut rincian syaratnya:
1. Kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali:
- Menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Menunjukkan hasil negatif PCR (H-2)
2. Perjalanan antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali:
- Menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua
- Menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

(GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]