Pujasera Alihpungsi jadi Tempat Hiburan Malam, Bupati Perintah Ditertibkan


Selasa,08 Maret 2016 - 21:45:44 WIB
Pujasera Alihpungsi jadi Tempat Hiburan Malam, Bupati Perintah Ditertibkan Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin sidak didampingi Camat Mandau, Sapon, Kapolsek Mandau, Kompol Taufik dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Begitu mendapat laporan tentang alih fungsi Pujasera Duri menjadi tempat hiburan malam, Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin langsung meninjau lokasi tersebut. Bupati perintahkan Camat Mandau untuk menertibkan tempat hiburan ilegal tersebut.

“Persoalan ini tidak bisa kita biarkan. Sejak awal, pembangunan Pujasera tersebut diperuntukan untuk pedagang berjualan oleh-oleh dan cenderamata, bukan untuk tempat hiburan. Makanya kita minta camat untuk mengambil langkah-langkah cepat,” ungkap Amril Mukminin saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pujasera, Senin (7/3/2016).

Turut hadir dapat Sidak tersebut sejumlah anggota DPRD Bengkalis asal dapil Mandau, Camat Mandau Sapon, Kapolsek Mandau Kompol Taufik dan sejumlah tokoh masyarakat setempat. Sidak dilakukan untuk memastikan tentang laporan warga yang resah terkait dengan aktivitas malam di Pujasera yang diresmikan pada awal tahun 2015 lalu. Dari laporan warga, hampir setiap malam di lokasi tersebut, dilakukan ‘pesta’ musik dan aktivitas penjualan minuman keras.

Bupati minta kepada Camat Mandau untuk mengambil langkah-langkah sigap, agar pengalihfungsian Pujasera tidak berlarut, sehingga warga tidak resah. Dalam waktu dekat Camat Mandau harus melakukan koordinasi dengan Kapolsek dan Danramel Mandau. Untuk penertiban Pujasera Duri dari aktivitas hiburan malam, Bupati Bengkalis akan menerjunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diback-up oleh personil Polri dan TNI.

“Pujasera Duri ini merupakan aset daerah, jadi kita harus bergerak cepat untuk menyelamatkan dari alih fungsi oleh orang-orang yang tak bertanggungjawab. Kita tidak boleh kalah dengan oknum-oknum masyarakat yang mengalihfungsikan kebeberadan Pujasera tersebut. Apalagi dari laporan warga, tempat itu sudah berfungsi sebagai tempat hiburan malam,” ungkap Amril Mukminin.

Dikatakan Amril Mukminin, apabila Pemkab Bengkalis tidak cepat melakukan penertiban, maka dikhawatirkan jumlah orang menggantungkan nasib pada hiburan ilegal itu semakin bertambah. Kondisi ini tentu menyulitkan petugas saat penertiban terhadap Pujasera Duri.(*)

Parl-3180


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]