sumber foto news.detik.com Pemerintah menetapkan libur nasional 2022. Sedangkan cuti bersama 2022 bakal ditentukan kemudian.
Dilansir dari laman news.detik.com, "untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan pertimbangkan COVID-19," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi virtual, Rabu (22/9/2021).
Rapat dihadiri oleh Menag, Menaker, dan MenPAN-RB. Ketetapan itu selanjutnya dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB). "Penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia," ujar Muhadjir. "Penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia," ujar Muhadjir.
Selain itu, penetapan ini mempertimbangkan sisi aspek pariwisata dan perekonomian. Sedangkan aturan di sektor swasta mengenai hal ini bakal diatur oleh Kemenaker. Sementara untuk ASN bakal diatur lebih lanjut oleh KemenPAN-RB. (GA)
Daftar Android dan iPhone yang Tak Bisa Pakai WhatsApp Mulai 1 November 2021
Update Corona 4 September: 187.537 Positif, 134.181 Sembuh
'Pemerintah & DPR Pertimbangkan Lagi Gelar Pilkada Demi Kepentingan Lebih Besar'
Varian Baru Corona Muncul, Keampuhan Vaksin Dipertanyakan
Tak Perlu Lagi PCR, Aturan Naik Pesawat Semua Maskapai Asal Penuhi Persyaratan Ini
Kemendag Percepat Implementasi UU Cipta Kerja