sumber foto news.detik.com Pemerintah menetapkan libur nasional 2022. Sedangkan cuti bersama 2022 bakal ditentukan kemudian.
Dilansir dari laman news.detik.com, "untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan pertimbangkan COVID-19," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi virtual, Rabu (22/9/2021).
Rapat dihadiri oleh Menag, Menaker, dan MenPAN-RB. Ketetapan itu selanjutnya dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB). "Penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia," ujar Muhadjir. "Penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia," ujar Muhadjir.
Selain itu, penetapan ini mempertimbangkan sisi aspek pariwisata dan perekonomian. Sedangkan aturan di sektor swasta mengenai hal ini bakal diatur oleh Kemenaker. Sementara untuk ASN bakal diatur lebih lanjut oleh KemenPAN-RB. (GA)
Minyak Dunia Tertekan Penyebaran Varian Omicron
Ini 4 Kebijakan Kampus Merdeka ala Mendikbud Nadiem Makarim
Lewat Aturan Ini, Industri Beroperasi Penuh Wajib Gunakan PeduliLindungi
Sah, NIK Kini jadi Pengganti NPWP
Harga Pertalite Rasa Premium Rp6.450/Liter di 8 Kota, Berikut Daftarnya
PPKM Mikro Diperpanjang, Begini Aturan Sekolah Tatap Muka di Zona Merah dan Kuning-Oranye