sumber foto news.detik.com Pemerintah menetapkan libur nasional 2022. Sedangkan cuti bersama 2022 bakal ditentukan kemudian.
Dilansir dari laman news.detik.com, "untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan pertimbangkan COVID-19," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi virtual, Rabu (22/9/2021).
Rapat dihadiri oleh Menag, Menaker, dan MenPAN-RB. Ketetapan itu selanjutnya dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB). "Penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia," ujar Muhadjir. "Penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia," ujar Muhadjir.
Selain itu, penetapan ini mempertimbangkan sisi aspek pariwisata dan perekonomian. Sedangkan aturan di sektor swasta mengenai hal ini bakal diatur oleh Kemenaker. Sementara untuk ASN bakal diatur lebih lanjut oleh KemenPAN-RB. (GA)
Dishub DKI Pastikan Tarif MRT dan LRT Tak Naik meski Ada Kenaikan Harga BBM
Komoditas Impor Indonesia, Mesin hingga Bawang Putih
Jokowi Teken Perpres 82/2021, Atur tentang Dana Abadi Pesantren
Pertamina Tarik Tabung Elpiji Biru 12 Kg Mulai Bulan Depan
Jokowi Kirim 7 Nama Calon Anggota Komisi Yudisial ke DPR, Ini Daftarnya
Naik Pesawat & KA Tak Perlu Pedulilindungi