sumber foto news.detik.com Pemerintah menetapkan libur nasional 2022. Sedangkan cuti bersama 2022 bakal ditentukan kemudian.
Dilansir dari laman news.detik.com, "untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan pertimbangkan COVID-19," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi virtual, Rabu (22/9/2021).
Rapat dihadiri oleh Menag, Menaker, dan MenPAN-RB. Ketetapan itu selanjutnya dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB). "Penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia," ujar Muhadjir. "Penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia," ujar Muhadjir.
Selain itu, penetapan ini mempertimbangkan sisi aspek pariwisata dan perekonomian. Sedangkan aturan di sektor swasta mengenai hal ini bakal diatur oleh Kemenaker. Sementara untuk ASN bakal diatur lebih lanjut oleh KemenPAN-RB. (GA)
Jokowi Tegaskan Hanya Beli Vaksin Covid-19 yang Terdaftar di WHO
Ketenagakerjaan Tetap Masuk RUU Ciptaker, Pembahasan Rampung
Update 1 Februari: Kasus COVID-19 Global 103,5 Juta, 9 Juta Warga Inggris Telah Terima Vaksin
Menkes Terbitkan Aturan Baru, Vaksinasi Mandiri Resmi Dibuka
Erick Thohir Rombak Direksi PT Pos, Pimred JakPost Jadi Direktur
Lawan Juniver Girsang soal DPN Peradi, Banding Fauzie Hasibuan Tak Diterima