sumber foto news.detik.com Pemerintah menetapkan libur nasional 2022. Sedangkan cuti bersama 2022 bakal ditentukan kemudian.
Dilansir dari laman news.detik.com, "untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan pertimbangkan COVID-19," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi virtual, Rabu (22/9/2021).
Rapat dihadiri oleh Menag, Menaker, dan MenPAN-RB. Ketetapan itu selanjutnya dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB). "Penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia," ujar Muhadjir. "Penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia," ujar Muhadjir.
Selain itu, penetapan ini mempertimbangkan sisi aspek pariwisata dan perekonomian. Sedangkan aturan di sektor swasta mengenai hal ini bakal diatur oleh Kemenaker. Sementara untuk ASN bakal diatur lebih lanjut oleh KemenPAN-RB. (GA)
Ibadah Haji 2020 Ditiadakan
Hati-Hati, Pembobolan Data Perbankan Bisa Hanya Lewat SMS
Pesangon PHK Jadi Hanya 25 Kali Upah di Cipta Kerja, Simak Perhitungannya
Perkuat Kerja Sama, Indonesia dan Guatemala Sepakati Pembentukan Forum Konsultasi Bilateral
Perdana, Indonesia Jadi Tuan Rumah Presidensi G20 di 2022
Satgas Ungkap 3 Penyebab Kasus Covid-19 Tinggi di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi