sumber foto news.detik.com Pemerintah menetapkan libur nasional 2022. Sedangkan cuti bersama 2022 bakal ditentukan kemudian.
Dilansir dari laman news.detik.com, "untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan pertimbangkan COVID-19," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi virtual, Rabu (22/9/2021).
Rapat dihadiri oleh Menag, Menaker, dan MenPAN-RB. Ketetapan itu selanjutnya dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB). "Penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia," ujar Muhadjir. "Penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia," ujar Muhadjir.
Selain itu, penetapan ini mempertimbangkan sisi aspek pariwisata dan perekonomian. Sedangkan aturan di sektor swasta mengenai hal ini bakal diatur oleh Kemenaker. Sementara untuk ASN bakal diatur lebih lanjut oleh KemenPAN-RB. (GA)
Hanya 76 dari 8.356 TPS yang Alami Masalah di Pilkada Serentak Riau, Bawaslu Apresiasi KPU
Pemerintah Bakal Gelar Roadshow Sosialisasi Omnibus Law
Ini 18 Nama Pilihan Jokowi Calon Anggota Ombudsman
Update Corona RI 16 Agustus: 17.384 Kasus Baru dari 129.010 Spesimen
Indonesia Masuk 5 Besar Negara Vaksinasi Dosis Lengkap Tertinggi Dunia
Refly Harun Dicopot dari Pelindo I: Saya Sudah Kritik Pemerintah Sejak 2017