Daftar Mobil Pejabat Bengkalis Tidak Perlu Antri Naik Kapal Penyebrangan


Senin,14 Maret 2016 - 13:04:23 WIB
Daftar Mobil Pejabat Bengkalis Tidak Perlu Antri Naik Kapal Penyebrangan Pelabuhan penyeberangan roll on roll off (roro) Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis. (foto: Parlindungan)

Masyarakat kecewa karena sejumlah mobil dinas (mobdin) menerobos antrian di pelabuhan penyeberangan roll on roll off (roro) Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis beberapa waktu lalu.

 

Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri menjelaskan, Surat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bengkalis No. 551/ Dishubkominfo/2016/50 yang ditujukan kepada Kepala/Pimpinan Operator Penyeberangan, sebenarnya Mobdin BM 4 D termasuk yang memperoleh prioritas boleh tidak ikut antri. “Baik itu di pelabuhan roro Air Putih maupun pelabuhan roro Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, "terang Johansyah Syafri kepada awak media Sabtu (12/03/2016).

 

“Sesuai Surat Kepala Dishubkominfo tertanggal 25 Januari 2016 yang langsung ditandatangani Kepala Dishubkominfo H Jaafar Arief  itu, ada 16 mobil dinas yang memperoleh prioritas  di kedua pelabuhan tersebut. Selain ambulance, ke-16 mobdin tersebut adalah mobdin Bupati Bengkalis dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) BM 1 D, Wakil Bupati Bengkalis BM 5 D, Dandim 0303/Bengkalis TNKB Militer, Kapolres TNKB Polri, Kepala Kejaksaan Negeri BM 3 D,” tambah Johansyah.

 

Johansyah melanjutkan, Ketua Pengadilan Negeri BM 4 D, Ketua Pengadilan Agama BM 4 DP, Sekretaris Daerah BM 6 D, Ketua DPRD BM 2 D, dan tiga mobdin Wakil Ketua DPRD dengan nomor kendaraan masing BM 1540 D, 1204 D, dan BM 1203 D.

 

“Selanjutnya, mobdin Asisten Tata Praja Sekretariat Daerah BM 14 D, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah BM 15 D, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah BM 16 D dan Kepala Dishubkominfo BM 1062 D. Sedangkan untuk Mobdin lainnya harus tetap ikut antri," ungkapnya lagi seperti rilis yang riaubisnis.co terima.

 

Sementara ketika ditanya bagaimana kalau ada di antara pejabat-pejabat tersebut misalnya menggunakan kendaraan pribadi atau mobdin atau TNKB lain maupun Tanda Nomor Kendaraan Khusus waktu ingin menyeberang, kalau mengacu kepada surat Kepala Dishubkominfo No 551 di atas tadi, tentu tidak boleh.

“Karena prioritas tersebut diberikan kepada mobdin dengan TNKB dimaksud. Begitu pula jika TNKB tersebut misalnya dipindahkan ke kendaraan atau mobdin yang lain boleh dan tak berhak mendapatkan prioritas. Sebab jika tak dikeluarkan TNKB Khusus dan/atau TNBK Rahasia, sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor hanya memiliki satu TNKB yang sah,” papar Johan lagi.(*)

Parl-3180


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]