Wajibkan Sertifikasi CHSE, Pemerintah Dapat Dana Rp 1,2 Triliun


Senin,27 September 2021 - 13:40:42 WIB
Wajibkan Sertifikasi CHSE, Pemerintah Dapat Dana Rp 1,2 Triliun sumber foto liputan6.com

Pemerintah berencana mewajibkan sertifikasi Clean, Health, Safety dan Environment (CHSE) bagi industri pariwisata khususnya sektor hotel dan restoran. Hal ini ditolak oleh para pengusaha hotel dan restoran karena bertentangan dengan usaha pemulihan ekonomi.

Dilansir dari laman liputan6.com, Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono mengatakan, pemerintah akan mendapat dana yang sangat besar dari kewajiban sertifikasi tersebut. Jika dihitung-hitung mencapai Rp 1,2 triliun dengan rincian dari sertifikasi hotel Rp 292 miliar dan restoran Rp 944 miliar.

"Jumlah hotel bintang dan non bintang saat ini yang menurut data BPS terdapat 29.243 hotel maka apabila biaya sertifikasi ditetapkan Rp 10 juta saja maka akan terkumpul 292 miliar lebih per tahun," ujarnya, Jakarta, Senin (27/9/2021).

"Sedangkan jumlah restoran di seluruh Indonesia menurut Euromonitor International 2019 dan Yuningsih 2021 adalah 118.069 restoran. Jika biaya diasumsikan Rp 8 juta saja per restoran maka akan terjadi pengeluaran Rp 944 miliar. Ini tentu sangat memberatkan," sambungnya.

Penerapan sertifikasi CHSE ini termasuk negative game, transfer economic value dari hotel dan restoran kepada pelaku usaha lain pelaksana sertifikasi CHSE."Kami menganggap ini adalah bentuk ketidakadilan," jelasnya.

Dengan demikian, menurutnya, penerapan kewajiban tersebut bertentangan dengan pemulihan ekonomi. "Sehingga mewajibkan sertifikasi CHSE ini justru bertentangan dengan upaya recovery bisnis pariwisata yang telah terdampak paling buruk dari sektor economi lainnya," tandasnya.

Apa Itu Sertifikasi CHSE?

Sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan Produk Pariwisata lainnya untuk menjaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan. Ini berjalan sesuai protokol kesehatan dan panduan yang ada dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Ketentuan sertifikasi CHSE, meliputi pemberian sertifikasi CHSE untuk usaha pariwisata, destinasi pariwisata, dan produk pariwisata lainnya (tidak dikelola oleh usaha pariwisata) dilakukan oleh lembaga sertifikasi. Informasi ini turut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Kemenparekraf pada 21 Agustu 2021.

Kemudian, Kemenparekraf memberi label kepada usaha pariwisata, destinasi pariwisata, dan produk pariwisata lainnya (tidak dikelola oleh usaha pariwisata) yang telah tersertifikasi. Usaha pariwisata dan destinasi pariwisata yang telah mendapat sertifikasi CHSE dan label I do Care dapat menggunakan logo I do Care pada produk dan jasa yang dimiliki untuk keperluan promosi pariwisata.

Sertifikasi CHSE berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil penilaian ulang. Sertifikasi ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Dimensi sertifikasi CHSE, terdiri atas Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan. Sementara, tiga kriteria yang perlu dipenuhi adalah manajemen atau tata kelola, kesiapan karyawan, hingga partisipasi pengunjung. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]