Ombudsman: Ada Oknum di Kantor Staf Presiden Jadi Beking


Rabu,16 Maret 2016 - 15:33:59 WIB
Ombudsman: Ada Oknum di Kantor Staf Presiden Jadi Beking (foto: detik.com)

Tiga minggu setelah sertijab dari pejabat lama ke pejabat baru, tim Ombudsman RI menemukan indikasi maladministrasi oleh pejabat kantor staf presiden (KSP).

“Pelayanan publik menjadi prioritas saat ini. Negara merasa ada, kalau pelayanan publik baik. Seharusnya penyelenggara pemerintahan menjalankan tugasnya sebaik-baiknya. Di era sekarang ini masih ada penyelenggara negara yang menakuti rakyat, birokrasi untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya,” ujar Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai saat konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016).

Dalam kesempatan ini komisioner bidang lingkungan hidup, Alvin Lie, menjelaskan dugaan maladministrasi itu dilakukan oleh oknum yang bertindak melampaui wewenang dan menyalahgunakan wewenang atau jabatan. Alvin kemudian peristiwa dugaan oknum di KSP menjadi beking perusahaan dalam pengurusan izin. Alvin menjelaskan pada 27 Januari 2016, EF perwakilan dari PT XY datang ke kantor Ombudsman RI. Maksud kedatangan mereka untuk menyampaikan laporan dugaan maladministrasi oleh pejabat Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang.

“Mereka menyampaikan laporan mengenai belum diterbitkannya Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang permohonannya diajukan oleh PT XY sejak bulan Juli 2013,” papar Alvin seperti dilansir detik.com.

Pada saat kedatangan perwakilan PT XY tersebut, didampingi oleh seseorang berinisial AB. Pria berinisial AB itu mengaku sebagai staf pejabat KSP dan membuktikannya dengan memberikan kartu nama KSP.

“Dalam penyampaian laporan kepada petugas Ombudsman, justru oknum staf KSP tersebut yang aktif dan lebih banyak bicara daripada EF selaku perwakilan PT XY. AB juga menekankan agar Ombudsman mendesak BLHD Kabupaten Tangerang untuk segera menerbitkan rekomendasi UKL-UPL. AB juga mengaku telah berkoordinasi dengan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bidang audit lingkungan hidup dan data informasi,” tambahnya.

Namun setelah dilakukan klarifikasi dengan pejabat di KLHK, BLHD Kabupaten Tangerang serta pemerintah Kabupaten Tangerang semuanya membantah telah melakukan koordinasi. Kenyataannya AB justru menekan pejabat tersebut dengan jabatannya sebagai pejabat KSP.

“Bahkan, pejabat Kabupaten BLHD Kabupaten Tangerang sempat diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait sikapnya yang tidak bersedia menerbitkan rekomendasi UKP-UPL untuk PT XY,” kata Alvin.

Sementara menurut komisioner Alamsyah Saragih, pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke KSP. Hasilnya memang nama tersebut tercatat sebagai staf di KSP. “Intinya yang bersangkutan memang pada saat datang ke Ombudsman, dari KSP personil yang bersangkutan sedang ditarik dari KSP. Apakah masih bekerja di KSP kami kurang tahu,” kata Alamsyah.

Berdasarkan temuan di lapangan Ombudsman menemukan fakta-fakta bahwa banyak persyaratan dan perizinan yang belum dipenuhi oleh PT XY. PT XY yang bergerak di industri logam ini, belum memiliki IMB namun bangunan pabriknya telah berdiri dan sudah beroperasi sejak tahun 2014.

Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) yang berwenang menerbitkan rekomendasi UKL-UPL di Kabupaten Tangerang menilai bahwa lokasi PT XY tidak sesuai dengan Izin Prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) yang menyatakan bahwa PT XY dapat dibangun di kawasan industri. Nyatanya PT XY dibangun tidak di kawasan industri.

BLHD yang menerima kewenangan penerbitan rekomendasi UKL-UPL pada April 2014 (setelah BP2T), juga menemukan kekurangan syarat administrasi, penyimpangan serta pelanggaran oleh PT XY. BLHD menilai PT XY belum layak mendapat rekomendasi UKL-UPL.

“Pemerintah Kabupaten Tangerang pernah melakukan penyegelan atas lokasi pabrik PT XY, namun perusahaan tersebut terus melanjutkan kegiatan usaha dan produksi. Saudara EF yang mewakili PT XY juga tidak menjawab kontak Ombudsman melalui telepon maupun SMS,” jelas Alvin.

“Manajemen PT XY juga tidak menanggapi permintaan Ombudsman berupa copy perizinan dan struktur organisasi perusahaan. Mereka mengkalim bahwa permasalahan ini sudah ditangani oleh Kantor Sekretariat Wakil Presiden dan menyarankan Ombudsman meminta bahan-bahan yang diperlukan tersebut dari kantor tersebut," tambahnya.

Klaim PT XY itu ternyata tidak benar. Memang pada 2 Maret 2016 Kantor Sekretariat Wakil Presiden mengundang instansi terkait, namun rapat itu tidak membuat keputusan apa-apa. Perwakilan PT XY juga tidak menghadiri rapat tersebut, walaupun masuk dalam daftar undangan. “Sikap manajemen PT XY yang tidak kooperatif ini patut diduga karena merasa mempunyai dukungan dari staf/pejabat KSP yaitu saudara AB,” imbuhnya.

Terkait dengan adanya kasus ini, Ombudsman mengapresiasi kinerja pejabat BLHD Kabupaten Tangerang, pejabat Kabupaten Tangerang dan pejabat KLHK yang teguh dan tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku. Ombudsman juga mengingatkan agar seluruh pejabat negara tidak menyalahgunakan wewenangnya.

“Ombudsman mengingatkan kepada seluruh pejabat penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan wewenangnya dan/atau bertindak melampaui kewenangannya. Demikian pula kepada seluruh PNS maupun pejabat penyelenggara pelayanan publik, Ombudsman minta agar tidak gentar menghadapi tekanan-tekanan yang tidak wajar. Apabila menemukan adanya oknum pejabat yang melakukan intervensi, tekanan atau ancaman yang tidak sesuai dengan kewenangannya agar segera melapor ke Ombudsman RI,” tandas Alvin.

Sementara juru bicara Presiden Johan Budi yang dikonfirmasi meminta agar Ombdusman mengkonfirmasi mengenai ulah oknum itu ke instansi terkait. “Sebaiknya temuan Ombdusman dimintakan klarifikasi kepada instansi terkait dalam hal ini kepala staf presiden. Presiden belum memperoleh informasi soal ini,” jelas Johan.(*)

Parl-3180 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]