sumber foto merdeka.com Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meluncurkan meterai elektronik untuk dokumen digital pada Jumat, 1 Oktober 2021.
Dilansir dari laman merdeka.com, peluncuran meterai elektronik atau e-meterai ini merupakan kelanjutan dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Sri Mulyani mengatakan, pandemi Covid-19 telah memaksa pemerintah untuk mengakselerasi penggunaan teknologi digital. Salah satunya melalui meterai elektronik, yang akan menunjang berbagai dokumen maupun nota dinas dalam versi digital.
"Sekarang dipaksa oleh keadaan, karena sering tidak bisa bertemu secara fisik, maka banyak sekali transaksi beralih di dalam platform digital. Dengan adanya teknologi digital, transaksinya secara elektronik, dokumen pun dilakukan juga secara elektronik," ujarnya dalam sesi peluncuran meterai elektronik secara virtual, Jumat (1/10).
Namun, Sri Mulyani tak memungkiri jika pemakaian e-meterai ini turut menimbulkan perubahan yang luar biasa. Sehingga di sisi lain menimbulkan kegamangan, karena baik dokumen maupun meterainya kini tak lagi terlihat secara fisik.
"Kita tentu berharap, dan tentu menginginkan dari sisi keamanan itu tetap terjaga. Terutama tentu dari sisi penyalahgunaan atau pemalsuan," imbuhnya.
Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, penggunaan meterai elektronik sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 10/2020 mengenai bea meterai.
Sri Mulyani kemudian menelurkan dua aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 dan PMK 134, yang mengatur implementasi permeteraian secara elektronik.
Selain menunjang dokumen elektronik, Suryo berharap, kehadiran e-meterai pun akan meminimalisir tindak pemalsuan dan tentunya menambah penerimaan negara.
"Harapan besarnya, dengan kemudahan ini masyarakat, pemalsuan benda materai diharapkan dapat berkurang, dan di ujung terakhirnya adalah penerimaan negara," ujar dia. (GA)
Hanya 76 dari 8.356 TPS yang Alami Masalah di Pilkada Serentak Riau, Bawaslu Apresiasi KPU
Klaim Sembuhkan 7 Pasien Corona, Jamu Contravid Diuji Laboratorium 5 Kedubes
Semua Orang Kini Bisa Bepergian, Ini Penjelasannya
RUU Perpajakan Disahkan Siang Ini, Ada Tax Amnesty Jilid II di 2022
Menag Ingin Bahan Makanan untuk Jamaah Haji Diekspor dari Indonesia
Mendag Bakal Hapus Aturan DMO-DPO Demi Kerek Harga TBS Sawit