Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan


Selasa,05 Oktober 2021 - 11:38:38 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sumber foto economy.okezone.com

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan mesti diperhatikan masyarakat atau pekerja. Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan aturan yang melarang pekerja atau buruh untuk mencairkan dana JHT sebelum masuk usia pensiunnya. Jadi coba simak cara mencairkan klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Dilansir dari laman economy.okezone.com, aturan larangan penarikan JHT di BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK itu dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Berikut syarat-syarat dokumen untuk mencairkan JHT bagi yang mengundurkan diri, terkena PHK dan WNI yang ingin keluar dari Indonesia. Syaratnya sebagai berikut:

  1. Kartu kepesertaan BP Jamsostek

  2. e-KTP atau KTP elektronik

  3. Kartu Keluarga (KK)

  4. Buku tabungan

  5. Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika punya.

Bagi peserta BP Jamsostek yang pensiun, pengajuan klaim JHT selain dokumen di atas, harus ditambah surat keterangan pensiun.

Kemudian, untuk pengajuan klaim JHT 10 persen, perlu melampirkan surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja. Pengajuan klaim JHT 10% akan dipotong pajak progresif bila pengambilannya lebih dari 2 tahun.

Kemudian bagi pengajuan klaim JHT sebesar 30%, butuh syarat tambahan dokumen perbankan serta buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah.

Bila WNA ingin meninggalkan NKRI maka dokumen yang diperlukan untuk klaim JHT adalah:

  • Kartu kepesertaan BP Jamsostek

  • Paspor yang masih berlaku

  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)

  • Buku tabungan

  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

  • Surat keterangan berhenti bekerja atau kontrak kerja

  • NPWP.

Cara pencairan JHT Jamsostek dengan dua cara yaitu pertama langsung datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (offline) dan kedua klaim secara daring (online).

Berikut buat yang ingin mengajukan klaim JHT secara offline:

  • Persiapkan dokumen asli sesuai kriteria peserta.

  • Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi Kantor Cabang BP Jamsostek.

  • Scan kode batang (QR Code) yang terdapat di kantor cabang.

  • Isi data pada kolom yang tersedia.

  • Unggah dokumen persyaratan klaim.

  • Dapatkan notifikasi atau informasi pemberitahuan pengajuan klaim berhasil dilakukan.

  • Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim yang berhasil tersebut kepada petugas agar mendapat nomor antrean.

  • Petugas akan memanggil nomor antrean untuk verifikasi wawancara.

  • Dapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim.

  • Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.

  • Terakhir, peserta akan menerima saldo JHT di rekening yang didaftarkan.

Berikut cara pengajuan klaim JHT secara online:

  • Registrasi di laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  • Isi data

  • Unggah persyaratan dokumen serta foto diri peserta dengan format JPG, JPEG, PNG, dan PDF dengan ukuran maksimal 6 megabyte (Mb).

  • Dapatkan konfirmasi data pengajuan

  • Tunggu jadwal wawancara secara online yang akan dikirim melalui email pengaju.

  • Petugas akan menghubungi dan memverifikasi melalui sambungan video call.

  • Peserta akan menerima saldo JHT di rekening yang terdaftar.

(GA)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]