Mengenal Perbedaan Prona dan PTSL


Rabu,06 Oktober 2021 - 16:16:27 WIB
Mengenal Perbedaan Prona dan PTSL sumber foto cnnindonesia.com

Saat akan membeli tanah, selain sertifikat ada dua hal penting lain yang perlu menjadi perhatian, yakni Prona dan PTSL. Apa saja perbedaan prona dan PTSL?

Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Prona dan PTSL diperlukan agar terhindar dari masalah hukum yang bisa terjadi di kemudian hari. Masalah sengketa tanah kerap menjadi masalah pelik yang berkepanjangan dan bisa melibatkan banyak oknum. Keberadaan sertifikat tanah menjadi bukti hukum kuat atas tanah yang dimiliki.

Akan tetapi, pembuatan sertifikat seringkali lambat karena ribetnya birokrasi. Mengatasi hal itu, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah meluncurkan program prioritas nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sistem PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri No. 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. Lantas apa perbedaan Prona dan PTSL yang tertuang dalam Kepmendagri No.189 Tahun 1981?

Pengertian PTSL

Menukil laman Kominfo, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari tingkat desa/kelurahan dan setingkat lainnya.

Dengan program ini, pemerintah bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat. Nama lain dari PTSL ini adalah sertifikasi tanah.

Pengertian Prona

Sementara Prona, merujuk laman Setda Tegal, adalah legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan, mulai dari ajudikasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat tanah. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN. Program ini juga bertujuan mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat agar mendapat kepastian hukum kepemilikan tanah.

Perbedaan Prona dan PTSL

Pada dasarnya, Prona dan PTSL sama-sama merupakan program sertifikasi tanah gratis yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk masyarakat. Meski begitu, keduanya memiliki sedikit perbedaan. Berikut beda Prona dan PTSL.

1. Pelaksanaan

Prona dilaksanakan secara menyebar dari desa hingga kabupaten. Sementara PTSL dilaksanakan berdasarkan wilayah, misalnya desa ke desa, kota ke kota, dan sebagainya.

2. Sistem pendataan

Pada Prona, tanah yang didata hanya berfokus pada tanah yang telah terdaftar dan diukur saja. Sedangkan pada PTSL, tanah didata secara sistematis. Artinya, meski tidak terdaftar, tanah tersebut akan tetap diukur demi kebutuhan pemetaan tanah. Meski begitu, keduanya kini telah terintegrasi dan sama-sama bisa mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sebagai pengingat, program Prona atau PTSL yang dicanangkan Presiden Joko Widodo ini bersifat gratis alias tidak dipungut bayaran bagi masyarakat kurang mampu. Laporkan ke pihak berwajib jika terjadi pungutan liar dalam proses pembuatan Prona atau PTSL.Demikian perbedaan Prona dan PTSL. Semoga membantu! (RF/ika)
 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]