Pemerintah menetapkan tarif tunggal untuk pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen. Hal ini berlaku pada 1 April 2022.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Kemudian, tarif PPN akan kembali naik secara bertahap mulai 2025 mendatang. Hal ini untuk mengerek penerimaan negara. Pemerintah, kata Yasonna, mendapatkan masukan dari masyarakat dan fraksi-fraksi DPR bahwa penerapan multi tarif PPN berpotensi menimbulkan sengketa. Oleh karena itu, sistem PPN tetap tunggal hingga beberapa tahun ke depan.
"Penerapan multi tarif PPN dikhawatirkan akan meningkatkan cost of compliance dan menimbulkan potensi dispute (sengketa), maka disepakati tetap tarif tunggal," jelas Yasonna. Sementara, ia mengklaim tarif PPN di Indonesia tetap lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata dunia yang mencapai 15,4 persen. Ia mencontohkan tarif PPN di Filipina sebesar 12 persen, China 13 persen, Arab Saudi 15 persen, Pakistan 17 persen, dan India 18 persen.
Sebelumnya, draf RUU HPP menuliskan pemerintah membuka opsi untuk mengubah penetapan tarif 11 persen pada 2022 dan 12 persen pada 2025 menjadi skema rentang tarif. Rentangnya, yaitu paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Perubahan tarif PPN dengan skema rentang tarif ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (pp) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). (RF/ika)
Harga TBS Sawit Jambi Periode 3-9 Maret 2023 Naik Rp 132,72/Kg, Cek Harganya
Kabar Baik! Bantuan Rp 600 Ribu, Banpres dan Prakerja Lanjut hingga 2021
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, 19 Oktober 2020
Buat yang Belum Tahun, Ini Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2021
IHSG Intip Penguatan di Bawah Ketidakpastian Global
Tekan Selisih Target Lifting Minyak 2020, SKK Migas Siapkan Sejumlah Program