Draf RUU IKN: Ibu Kota Pindah Sebelum Jabatan Jokowi Berakhir


Senin,18 Oktober 2021 - 10:52:27 WIB
Draf RUU IKN: Ibu Kota Pindah Sebelum Jabatan Jokowi Berakhir sumber foto cnnindonesia.com

Pemerintah berencana memindahkan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur pada Semester I tahun 2024 atau sebelum Joko Widodo berakhir masa jabatannya sebagai Presiden. Masa jabatan presiden Jokowi sendiri akan habis pada Oktober 2024 mendatang.


Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Hal itu tertuang dalam rancangan atau draf rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) baru dari pemerintah yang telah diberikan kepada DPR untuk dibahas. Sumber CNNIndonesia.com di salah satu fraksi DPR membenarkan draf tersebut.

"Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...] dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden," bunyi Pasal 3 Ayat 2 Draf RUU IKN. Draf RUU IKN juga mengatur bahwa kawasan IKN baru di Kalimantan seluas kurang lebih 56.180 hektar. Hal ini termasuk kawasan inti pusat pemerintahan dengan luas wilayah yang disesuaikan dengan Rencana Induk IKN dan Rencana Tata Ruang KSN IKN. Sementara itu, kawasan pengembangan IKN seluas kurang lebih 199.962 hektar.

Ibu Kota Negara baru dalam menjalankan fungsinya akan memiliki pemerintahan, tugas, dan wewenang yang diatur secara khusus. IKN juga akan menjadi tempat kedudukan bagi lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi atau lembaga internasional.

Draf RUU IKN turut menejelaskan bahwa pemerintah pusat dapat menentukan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN.

Pemindahan kedudukan IKN akan dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN. "Pada tanggal diundangkannya Perpres tentangan pemindahan status IKN dari DKI Jakarta ke IKN, maka seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas fungsi dan perannya secara bertahap di IKN," bunyi Pasal 21 ayat 1 draf RUU IKN.

Diketahui, DPR RI telah menerima surat presiden (Surpres) terkait RUU IKN dari pemerintah pada 29 September 2021 lalu. Surat itu diserahkan Mensesneg Pratikno dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kepada Ketua DPR, Puan Maharani. (RF/ika)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]