Ini Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Internasional ke Indonesia Setelah PPKM Diperpanjang


Selasa,19 Oktober 2021 - 13:02:55 WIB
Ini Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Internasional ke Indonesia Setelah PPKM Diperpanjang sumber foto kompas.com

Pemerintah masih membatasi masuknya pelaku perjalanan internasional ke Indonesia setelah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Hal itu dilakukan dengan membatasi pintu masuk melalui jalur udara, laut dan darat. Aturan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021.

Dilansir dari laman kompas.com. Perjalanan udara Dalam Inmendagri disebutkan bahwa, pintu masuk jalur udara bagi warga negara Indonesia (WNI) penumpang internasional hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Banten dan Sam Ratulangi di Sulawesi Utara.

Sementara, pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara asing (WNA) dengan menggunakan penerbangan langsung pintu masuk udara hanya melalui tiga bandara. Adapun tiga bandara yang dimaksud adalah Bandar Udara Ngurah Rai di Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau.

Inmendagri tidak menjelaskan detail apakah WNA yang masuk ke Indonesia dapat melakukan transit di Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi, hingga kemudian lanjut ke tiga bandara untuk pintu masuk WNA. Sebelumnya, pemerintah juga menyebutkan bahwa hanya turis asing dengan paspor dari 19 negara yang bisa masuk melalui Bali dan Kepri.
Aturan yang lebih mendetail dan terkait teknis akan diatur oleh Kementerian Perhubungan.

Perjalanan Darat

Pintu masuk melalui perjalanan darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, serta Motaain di Nusa Tenggara Timur. Aturan lebih mendetail akan dibuat oleh Kementerian Perhubungan. 

Perjalanan Laut

Inmendagri tidak menjelaskan detail mengenai perjalanan laut melalui pelabuhan. Dalam aturan hanya disebutkan pintu masuk melalui perjalanan laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht). Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.
(RF/ika)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]