Alasan OJK Hapus Kredit Cepat dari Pinjaman Online Terdaftar


Selasa,19 Oktober 2021 - 14:05:24 WIB
Alasan OJK Hapus Kredit Cepat dari Pinjaman Online Terdaftar Sumber foto tempo.co

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus PT Alfa Fintech Indonesia (Kreditcepat) dari perusahaan financial technology lending alias pinjaman online terdaftar. Penghapusan dilakukan berupa pembatalan tanda bukti terdaftar.

Dilansir dari laman "Karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional," demikian bunyi keterangan resmi OJK, dikutip pada Minggu, 17 Oktober 2021. Saat ini, OJK mencatat ada 106 pinjaman online yang terdaftar di OJK per 6 Oktober 2021. Sementara saat pengumuman terakhir pada 8 September 2021, jumlahnya 107 pinjaman online.

Penghapusan perusahaan pinjol terdaftar ini merupakan informasi yang rutin disampaikan OJK setiap bulan. Pengertian dari terdaftar adalah perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.

Di dalamnya, ada sebagian yang berstatus berizin. Berizin artinya
perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.

September lalu, OJK mengumumkan tujuh pinjaman online yang menerima pembatalan tanda bukti terdaftar. Alasan penghapusan tujuh pinjaman online ini pun juga sama, yaitu karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Ketujuh pinjaman online ini yaitu PT Berkah Finteck Syariah (Finteck Syariah), PT Pundiku Mitra Sejahtera (Pundiku), PT Serba Digital Teknologi (Pinjamindo), PT Solusi Bijak Indonesia (Suku Ceria), PT Prima Fintech Indonesia (Teman Prima), PT Oke Ptop Indonesia (OK!P2P), dan terakhir PT BBX Digital TeknologI (BBX Fintech).

Adapun dari daftar terbaru yaitu 106 pinjaman online, terdapat 13 perusahaan yang akhirnya naik status. Dari semula terdaftar menjadi berizin. Rincian perusahaan tersebut yaitu sebagai berikut:

1. PT FinAccel Digital Indonesia (KreditFazz)
2. PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku)
3. PT Fintech Bina Bangsa (Edufund)
4. PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan)
5. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)
6. PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku)
7. PT Digital Micro Indonesia (Danabijak)
8. PT Danafix Online Indonesia (Danafix)
9. PT Solid Fintek Indonesia (AdaModal)
10. PT Sejahtera Sama Kita (SamaKita)
11. PT Klikcair Magga Jaya (KlikCair)
12. PT Sahabat Mikro Fintek (Samir)
13. PT Plus Ultra Abadi (Uatas)

Dengan demikian, maka jumlah pinjaman online yang berizin bertambah dari 85 pada September lalu menjadi 98. Karena ada 106 pinjaman online, maka ada sisa 6 pinjaman online yang masih berstatus terdaftar saja.

Untuk memantau nama-nama 98 pinjaman online berizin, ataupun 106 yang sudah terdaftar, masyarakat bisa langsung mengeceknya langsung di situs resmi OJK. Situs resmi bisa diakses dengan meng-klik laman berikut: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Soal penghapusan Kreditcepat dari pinjaman online terdaftar OJK, Tempo berupaya mengkonfirmasi ke nomor telepon Alfa Fintech Indonesia yang tertera di situs resmi. Namun, layanan pelayanan nasabah menyebut belum ada pihak berwenang yang bisa menjawab . (RF/ika)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]