sumber foto money.kompas.com Untuk meredam kenaikan kasus Covid-19 pemerintah secara proaktif terus mendorong implementasi penerapan protokol kesehatan yang baik, serta vaksinasi. Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah berencana kembali menerapkan PPKM Level 3 di sejumlah wilayah. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjelaskan,
Dilansir dari laman money.kompas.com. hal ini baru saja dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden dan Wakil Presiden. Dalam rapat tersebut, keputusan memberlakukan kembali PPKM level 3, untuk memitigasi potensi kenaikan kasus Covid-19 di tanah air. “Permintaan Presiden terkait PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru, sebagai langkah antisipasi bekaitan dengan pengalaman tahun lalu dimana tingkat mobilitas meningkt secara signifikan berdampak pada kenaikan penularan Covid-19 hampir dua kali lipat,” kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (22/11/2021).
Sandiaga mengungkapkan, pihaknya akan memastikan implementasi PPKM Level 3 secara ketat dan disiplin. Apalagi, saat ini diketahui kasus Covid-19 sudah mulai melandai, sehingga mata dunia tertuju pada Indonesia. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian, dan diharapkan bisa kasus Covid-19 bisa dikendalikan. “Kami ingin memastikan Covid-19 masih tetap rendah, dan terkendali. Namun, di Eropa dan bagian dunia lainnya mengalami peningkatn yang sangat signifikan, sehingga kita harus mengambil Langkah pencegahan,” jelas dia.
Selain terkait dengan nataru, alasan lain dalam pemberlakuan PPKM level 3, yakni menyambutk KTT G20 yang mana akan menarik mata dunia untuk melihat bagaimana Indonesia mampu mengendalikan pandemic Covid-19.
“Kami melakukan PPKM level 3 ini karena di awal Desember nanti, kick off dari KTT G20 akan dimulai dan kita ingin memperlihatkan pada dunia dan semua mata tertuju pada Indonesia, bahwa kita patuh pada protokol kesehatan,” jelas Sandiaga. Sandiaga mengungkapkan, aturan ini akan difinalkan dalam dua pekan ke depan, dan kemudian disusul oleh penerbitan Inmendagri, untuk selanjutnya Kmenparekraf akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah, gubernur, walikota, dunia usaha, asosiasi, dan dunia pendidikan untuk untuk disiplin dalam penerapan PPKM Level 3.
“Ini untuk mendukung Langkah bagaimana kitab isa memastikan pariwisata dan sentra ekonomi kreatif bisa patuh dan disiplin, tidak terkecuali restoran, hotel, tempat wisata, taman rekreasi, dan tempat hiburan lain termasuk biskop,” tegas dia. (RF)
Segini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022, Cek Sebelum Dihapus
Pemilih Cerdas, Sehat dan Damai Jadi Kunci Keberhasilan Pilkada 2020
Astra Serahkan 2 Unit Mobil Vaksinasi kepada Polres Metro dan Kodim Jakut
Bayar Tol Tanpa Henti MLFF Mulai Berlaku Akhir 2022
Cuti Bersama Lebaran 3-7 Juni 2019
Kasus Omicron di Indonesia, Begini Dokter dan Ahli Bicara Gejala yang Ada