Insentif Efektif Dorong Peningkatan Produksi Migas


Jumat,03 Desember 2021 - 17:29:05 WIB
Insentif Efektif Dorong Peningkatan Produksi Migas sumber foto suara.com

Insentif hulu migas yang diterima oleh PT Pertamina Hulu Mahakam pada pertengahan tahun berbuah manis. Saat ini, produksi minyak dan gas bumi (migas) operator Blok Mahakam tersebut sudah berada di atas 50 ribu barel setara minyak per hari (BOEPD). Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) PT Pertamina Hulu Mahakam mendapati peringkat pertama dari SKK Migas Award untuk kategori Kontraktor KKS dengan produksi di atas 50 ribu BOEPD.

Dilansir dari laman suara.com. Penghargaan ini diberikan saat penutupan The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 (IOG 2021). Julius Wiratno, Deputi Operasi SKK Migas, menyatakan realisasi produksi di blok Mahakam setelah mendapatkan insentif dari pemerintah membuktikan bahwa salah satu cara untuk meningkatkan produksi memang dengan memberikan perhatian lebih dalam kegiatan operasi produksi migas melalui insentif.

“Kita bersyukur dengan capaian ini. Ini membuktikan bahwa insentif merupakan katalis positif pada kinerja Kontraktor KKS,” ujar Julius ditulis Jumat (3/12/2021). Selain mendapatkan penghargaan kategori Kontraktor KKS dengan produksi di atas 50 ribu BOEPD, PT Pertamina Hulu Mahakam juga mendapatkan penghargaan The Best Initiatives on Cost Optimization. “Ini membuktikan bahwa insentif selain meningkatkan produksi juga membuat cost lebih efisien,” ujar Julius seraya menambahkan bahwa SKK Migas berharap pemerintah dapat mempertimbangkan insentif yang mampu mendorong kinerja positif kepada Kontraktor KKS yang lain.

Agus Amperianto, General Manager PT Pertamina Hulu Mahakam, mengatakan Kontraktor KKS tersebut selama ini sudah menerima beberapa insentif dari pemerintah. Insentif-insentif tersebut adalah perubahan First Tranche Petroleum (FTP) dari 20% ke 5%, investment credit 17%, dan depresiasi dipercepat pada tahun terakhir Production Sharing Contract (PSC).

Pada bulan Mei lalu, PT Pertamina Hulu Mahakam juga menerima insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tubuh bumi serta insentif pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) hulu migas. “Dengan adanya insentif yg diberikan, maka PHM berhasil melakukan pengeboran sumur-sumur development lebih banyak dan menjamin keberlanjutan rencana pengembangan lapangan, program Handil Water Flood, persiapan menuju program Enhanced Oil Recovery Lapangan Handil dan juga program eksplorasi,” jelas Agus.

Insentif yang diberikan pemerintah, tambah Agus memungkinkan Pertamina Hulu Mahakam melakukan pengeboran sumur pengembangan baru sebanyak 540 sumur dari perkiraan awal hanya 17 sumur. “Tanpa insentif, produksi akan turun secara signifikan sejak 2021 karena sangat terbatasnya program pemboran dan pengembangan baru. Namun dengan insentif, Mahakam dapat menahan laju penurunan produksi sehingga dapat menjaga produksi di atas 500 MMscfd hingga beberapa tahun ke depan dan dapat melanjutkan operasi di Mahakam hingga akhir kontrak di 2037,” ujar Agus.

Dia menjelaskan bahwa dengan adanya insentif dari pemerintah maka bisa menjamin keberlanjutan kegiatan operasi, pengembangan, serta eksplorasi. Kebijakan pemerintah ini telah memberikan manfaat baik bagi negara dan Pertamina serta menciptakan multiplier effect bagi industri pendukung migas di Kalimantan Timur.

Sebenarnya ada beberapa paket insentif lainnya memang yang sedang disiapkan SKK Migas dan sudah diajukan kepada Kementerian terkait. Sejauh ini sudah ada enam insentif yang disetujui diantaranya penundaan sementara pencadangan biaya kegiatan pasca operasi atau Abandonment and Site Restoration (ASR). Kemudian pengecualian PPN LNG melalui penerbitan PP 48/2020 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dikecualikan dari Kewajiban PPN.

Pembebasan biaya pemanfaatan barang milik negara yang akan digunakan untuk kegiatan hulu migas. Penundaan atau pengurangan hingga 100 persen pajak-pajak tidak langsung. Penerapan volume gas yang dapat dijual dengan harga market untuk semua skema di atas take or pay dan 'Daily Contract Quantity' (DCQ). Mahakam jadi blok yang mendapatkan manfaat insentif tersebut.

Ke depan pemerintah sudah menyiapkan paket insentif lainnya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan tengah berkoordinasi untuk agar tingkat pengembalian modal (internal rate of return/IRR) proyek hulu migas bisa naik menjadi 15%.

Mustafid Gunawan, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, menuturkan agar target IRR 15% bisa terwujud maka sejumlah insentif bagi kontraktor migas harus diberikan baik itu dari Kementerian ESDM maupun Kementerian Keuangan

Beberapa insentif yang bisa diberikan pihaknya seperti perubahan bagi hasil (split) yang lebih baik bagi kontraktor, besaran first tranche petroleum (FTP), dan pembebasan dari kewajiban pasok dalam negeri untuk waktu tertentu (domestic market obligation holiday/DMO holiday). Sementara perpajakan menjadi wewenang Kementerian Keuangan.

“Kami sepakat mem-propose jadi pekerjaan rumah bersama bagi Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan instansi lain untuk menuju paling tidak IRR 15%, sehingga akan menjawab pertanyaan investor bahwa keekonomian di Indonesia itu lebih bagus,” jelas Mustafid.

Sementara itu, Irtiza Haider Sayyed, Presiden Exxon Mobil Indonesia, menyatakan Indonesia sangat membutuhkan investasi untuk bisa mengejar target produksi migas. Menurutnya dialog antara pemerintah dan kontraktor migas dalam menentukan insentif yang dibutuhkan untuk menarik investasi hulu migas memang bisa jadi solusi lantaran menurutnya Indonesia juga harus bersaing dengan seluruh dunia dalam menarik investasi. Salah satu cara untuk terlihat menarik adalah menyediakan insentif.

Diego Portoghese, Managing Director Eni Indonesia, menuturkan insentif yang diberikan ini harus bervariasi agar dapat diimplementasikan di proyek migas.Dia menyarankan agar pemerintah membuka dialog dengan masing-masing kontraktor migas untuk menentukan insentif yang tepat. “Sehingga lapangan migasnya bisa lebih menguntungkan, menarik, dan berkesinambungan,” tuturnya.

Gary Selbie, Ketua Indonesian Petroleum Association (IPA) menambahkan, insentif yang bervariasi dibutuhkan lantaran kondisi setiap perusahaan berbeda, baik terkait kondisi lapangan migas yang digarap maupun ketentuan kontrak kerja samanya (production sharing contract/PSC). Sejauh ini, pemerintah cukup positif terkait pemberian insentif.

“Banyak anggota IPA lain yang sudah semakin dekat untuk bisa mendapatkan insentif,” ungkap Gary. (RF)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]