sumber foto inews.id Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan alasan menaikkan tarif cukai rokok. Menurutnya, kenaikan ini dapat membantu masyarakat miskin dengan penerimaan cukai yang bakal bertambah. Adapun rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2022 mencapai 12 persen. Meski naik, rata-rata kenaikannya lebih rendah dibanding tahun 2021, yaitu 12,5 persen.
Dilansir dari laman inews.id. "(Kenaikan cukai rokok) bisa membantu masyarakat miskin," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021). Sri Mulyani menambahkan, pemerintah memiliki empat hal yang menjadi pertimbangan sebelum menentukan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan. Pertama, soal kesehatan masyarakat, di mana pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok, terutama pada anak yang ditargetkan turun menjadi 8,7 persen pada 2024.
Kedua, tenaga kerja pada industri rokok. Tenaga kerja tersebut terutama pada industri yang memproduksi rokok kretek tangan karena proses pelintingannya masih manual. Ketiga, penerimaan negara karena cukai rokok menyumbang Rp193,53 triliun atau sekitar 10 persen dari pendapatan negara pada 2022.
"Keempat yakni pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Kenaikan harga rokok yang terlalu tinggi akan mendorong industri rokok ilegal meningkatkan produksinya," ucap Sri Mulyani. Dia menambahkan, target penerimaan cukai rokok akan meningkat dan terdampak pada harga rokok. Sehingga pemerintah juga harus waspada munculnya rokok ilegal yang tidak kena cukai rokok.
“Rokok adalah barang kena cukai dan tentu dengan adanya kebijakan yang meningkat maka ada kecenderungan dari kegiatan yang kemudian menjurus kepada illegal. Ini perlu untuk kita waspadai, semakin tinggi harga rokok maka semakin besar tarif cukai, maka kegiatan dari produksi rokok ilegal juga tinggi," kata dia. (RF)
Selain NIK, Beli Minyak Goreng Curah Juga Pakai PeduliLindungi Mulai Senin Depan
Jadwal Pengiriman Kuota Internet Belajar untuk Siswa
Lewat PP 7/2021, UMKM Bakal Lebih Gampang Dapat Nomor Induk Berusaha
Pemerintah Bakal Gelar Roadshow Sosialisasi Omnibus Law
Satgas Catat Kasus Positif Corona 70 Persen Usia Produktif
PPKM Mikro Diperpanjang, Begini Aturan Sekolah Tatap Muka di Zona Merah dan Kuning-Oranye