Mengenal Kebijakan Moneter: Definisi, Tujuan dan Instrumen


Selasa,11 Januari 2022 - 14:45:20 WIB
Mengenal Kebijakan Moneter: Definisi, Tujuan dan Instrumen sumber foto cnnindonesia.com

Tentu belum hilang dari ingatan kita mengenai krisis 1998 yang membuat rupiah mengalami depresiasi hingga menyentuh level Rp16 ribu per dolar AS. Kejatuhan rupiah tersebut menjadi pemicu krisis ekonomi yang berimbas pada gejolak di dalam negeri. Oleh sebab itu, untuk mencegah rupiah kembali jatuh, maka Bank Indonesia mengeluarkan sejumlah kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Lantas, apa pengertian kebijakan moneter? Berikut definisi kebijakan moneter, tujuan, serta instrumennya.

Definisi

UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia mendefinisikan kebijakan moneter sebagai kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah, yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan atau suku bunga.

Aturan tersebut menegaskan Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya. Oleh sebab itu, maka kebijakan moneter menjadi otoritas bank sentral.

Sementara itu, Perry Warjiyo dan Solikin dalam buku Kebijakan Moneter di Indonesia menjelaskan, kebijakan moneter merupakan kebijakan otoritas moneter atau bank sentral dalam bentuk pengendalian besaran moneter untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan. Dalam hal ini, besaran moneter (monetary aggregates) antara lain dapat berupa uang beredar, uang primer, atau kredit perbankan.

Perry dan Solikin mengatakan, perkembangan kegiatan yang diinginkan dari upaya kebijakan moneter adalah stabilitas ekonomi makro yang dicerminkan oleh stabilitas harga (rendahnya laju inflasi), membaiknya perkembangan output riil (pertumbuhan ekonomi), serta cukup luasnya lapangan atau kesempatan kerja yang tersedia.

Oleh sebab itu, kebijakan moneter merupakan bagian integral dari kebijakan ekonomi makro. Pada umumnya, kebijakan moneter dilakukan dengan mempertimbangkan siklus kegiatan ekonomi, sifat perekonomian suatu negara tertutup atau terbuka, serta faktor fundamental ekonomi lainnya.

Dalam kajian literatur dikenal dua jenis kebijakan moneter, yakni kebijakan moneter ekspansif dan kontraktif.

  • Kebijakan moneter ekspansif (monetary expansive policy) adalah kebijakan moneter yang bertujuan untuk mendorong kegiatan ekonomi. Kebijakan ini dilakukan antara lain melalui meningkatkan jumlah uang beredar, atau disebut juga dengan kebijakan moneter longgar (easy money policy).
  • Kebijakan moneter kontraktif (monetary contractive policy) adalah kebijakan moneter yang bertujuan untuk memperlambat kegiatan ekonomi. Kebijakan ini dilakukan antara lain dengan mengurangi jumlah uang beredar, atau disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).

Tujuan

Tujuan kebijakan moneter yang diselenggarakan oleh bank sentral adalah untuk mencapai dan memelihara stabilitas nilai tukar rupiah seperti yang tercantum dalam UU tentang Bank Indonesia.

Stabilitas nilai tukar rupiah yang dimaksud mempunyai dua dimensi. Pertama, stabilitas nilai tukar rupiah terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi. Kedua, stabilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Indonesia menganut sistem nilai tukar mengambang (free floating). Namun, peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan.

Instrumen

Bank Indonesia memiliki sejumlah instrumen yang digunakan untuk menjalankan kebijakan moneter. Instrumen kebijakan moneter tersebut meliputi:

1. Operasi pasar terbuka (open market operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga. Jika Bank Indonesia memandang perlu menambah jumlah uang beredar di masyarakat, maka bank sentral akan membeli surat berharga dari bank umum berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), maupun dari pemerintah yakni Surat Berharga Negara (SBN) atau Surat Utang Negara (SUN). 
Sebaliknya, jika bank sentral ingin mengurangi jumlah uang beredar, maka akan menjual surat berharga tersebut kepada bank umum.

2. Fasilitas diskonto (discount rate)
Aulia Pohan dalam Potret Kebijakan Moneter Indonesia menjelaskan, fasilitas diskonto adalah kredit likuiditas yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank umum. Selanjutnya, bank sentral dapat mengendalikan jumlah uang beredar melalui tingkat suku bunga fasilitas diskonto tersebut.

Bank Indonesia akan menetapkan suku bunga diskonto tinggi apabila jumlah uang beredar melebihi target, sehingga bank umum akan mengurangi pengajuan dana likuiditas ke BI. Dengan berkurangnya likuiditas, maka bank juga menurunkan porsi kredit ke masyarakat sehingga uang beredar dapat berkurang. Sebaliknya, BI dapat melonggarkan suku bunga diskonto jika ingin menambah jumlah uang beredar di masyarakat.

3. Giro wajib minimum (reserve requirement ratio)

Giro wajib minimum adalah jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada bank sentral. Apabila ingin mengurangi jumlah uang beredar, maka bank sentral akan menaikkan ketentuan giro wajib minimum.
Sebaliknya, jika ingin meningkatkan jumlah uang beredar, maka Bank Indonesia akan menurunkan jumlah giro wajib minimum yang harus dipenuhi bank.

4. Imbauan moral

Selain instrumen yang bersifat kuantitatif, Bank Indonesia juga memiliki instrumen kebijakan moneter yang sifatnya persuasif. Bank Indonesia mengimbau perbankan untuk menyesuaikan penyaluran kredit dengan jumlah uang beredar di masyarakat maupun kondisi perekonomian.

Imbauan moral ini biasanya dikeluarkan dalam bentuk pernyataan Bank Indonesia yang disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia.
Pernyataan tersebut diharapkan menjadi acuan bank umum untuk menentukan arah kebijakan perbankan mereka yang berkaitan dengan uang beredar.

Kebijakan moneter sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sehingga tidak terjadi gejolak di pasar. Upaya menjaga stabilitas nilai tukar tersebut salah satunya adalah memastikan jumlah uang beredar di masyarakat dalam jumlah cukup, tidak berlebih atau kurang. (RF)
 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]