sumber photo detik.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan tanggal cuti Lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS) di 2019. Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 pada 27 Mei 2019.
Jokowi menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah bagi PNS pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019, sekaligus menetapkan tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil," bunyi diktum kedua Keppres tersebut yang dikutip detikFinance dari laman Setkab, Selasa (28/5/2019).
Melalui Keppres tersebut, Jokowi juga memutuskan bahwa ketentuan mengenai cuti bersama bagi PNS juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum kelima Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019
Selain itu, berdasarkan Keppres ini, PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan, dikutip dari laman detik.com. (wili)
Buka Musrenbangnas Online, Presiden Jokowi: Pekerjaan saat Ini Jadi Pondasi Tahun Depan
Pemerintah Bakal Setop Ekspor Bauksit dan Timah Tahun Ini
300 Ribuan Vaksin Pfizer Langsung Dikirim ke Daerah
UU Kekarantinaan: Pemerintah Tanggung Jawab Penuhi Kebutuhan
Turunkan Kasus Covid-19 dalam 2 Minggu, Kemenkes: Indonesia Negara Terbaik di Dunia
Wajib Tahu! 7 Aturan Terkini PPKM Level 3 Natal-Tahun Baru