Permenperin Nomor 36 Terbit, Mobil LCGC Kini Kena PPnBM 3%


Selasa,11 Januari 2022 - 16:15:40 WIB
Permenperin Nomor 36 Terbit, Mobil LCGC Kini Kena PPnBM 3% sumber foto oto.detik.com

Pemerintah resmi mengeluarkan peraturan baru yang mengatur pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil LCGC (Low Cost Green Car). Dalam aturan yang diterbitkan Kementerian Perindustrian itu, mobil-mobil LCGC kini dikenakan PPnBM 3%.

Dilansir dari laman oto.detik.com. Aturan baru mengenai pajak mobil LCGC tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, yang diundangkan pada 31 Desember 2021.

Regulasi baru tersebut menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 yang telah diubah jadi PP No. 74 tahun 2021. Secara umum, Permenperin No. 36 mengatur ketentuan pajak kendaraan LCEV (Low Carbon Emission Vehicle) yang meliputi KBH2 (Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau alias mobil LCGC), mobil hybrid, mobil plug-in hybrid, mobil listrik berbasis baterai, Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV), hingga Flexy Engine.

Khusus untuk mobil LCGC, dalam Pasal 5 ayat 6 (a) Permenperin No.36, pemerintah dapat menetapkan penyesuaian harga dengan ketentuan pengenaan PPnBM paling tinggi sebesar 15% untuk mobil-mobil yang tergolong KBH2. Sebelumnya, mobil LCGC dibebaskan dari tarif PPnBM.

Mengacu kepada PP No. 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka mobil-mobil LCGC dikenakan PPnBM, dengan tarif sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 20% dari harga jual. Artinya, mobil-mobil LCGC seperti Toyota Calya-Agya, Daihatsu Sigra-Ayla, serta Honda Brio Satya, akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 3%.

Adapun penjabarannya, PPnBM tersebut dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP), sehingga menjadi 15% x 20% persen, dan hasilnya didapatkan angka 3%. Berikut bunyi Pasal 25 PP No. 73 tahun 2019:

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk
program kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau dengan:

a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200
(seribu dua ratus) cc; atau

b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 (dua puluh satu koma delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc. (RF)


 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]