Simak! Ini Daftar Orang yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin COVID-19


Rabu,26 Januari 2022 - 13:59:53 WIB
Simak! Ini Daftar Orang yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin COVID-19 sumber foto health.detik.com

Mengingat kasus Omicron semakin melonjak di tanah air, pemerintah terus menggencarkan vaksinasi COVID-19. Bahkan saat ini sudah diikuti juga dengan pemberian booster atau dosis lanjutan.

Dilansir dari laman health.detik.com. Selain untuk tercapainya kekebalan komunitas atau herd immunity, vaksinasi yang terus dilakukan juga merupakan cara pemerintah agar terjadi transisi dari pandemi ke endemik. Dengan begitu, masyarakat akan hidup dengan COVID-19.

Endemik merupakan kondisi penyakit yang selalu ada di populasi atau wilayah tertentu. Situasi tersebut juga membuat penyebaran penyakit menjadi lebih bisa diprediksi. Salah satu endemik yang sudah terjadi adalah malaria. Meski pemerintah terus mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi, namun ada sejumlah orang yang ternyata tidak boleh divaksin. Dikutip dari Satgas COVID-19, berikut daftarnya: 

1. Orang sedang demam dengan suhu > 37,5 derajat Celcius
2. Orang dengan hipertensi tidak terkontrol, tekanan darah > 180/110 mmHg (jika tekanan darah >180/110 mmHg pengukuran tekanan darah diulang 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) menit kemudian. Jika masih tinggi maka vaksinasi ditunda sampai terkontrol)
3. Orang dengan alergi berat setelah divaksinasi sebelumnya, maka tidak bisa mendapatkan dosis berikutnya.
4. Orang yang mengidap autoimun, misalnya asma dan lupus. Vaksinasi akan ditunda apabila dalam kondisi akut atau belum terkendali.
5. Orang yang dalam pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi. Vaksinasi akan ditunda dan dirujuk
6. Orang yang dalam pengobatan immunosupressant misalnya kortikosteroid dan kemoterapi. Vaksinasi ditunda dan dirujuk
7. Orang dengan penyakit jantung berat dalam keadaan sesak. vaksinasi ditunda dan dirujuk
8. Lansia yang dalam pemeriksaannya (sesuai format skrining) menjawab lebih dari pertanyaan dengan jawabannya
9. Orang yang punya riwayat setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya.

(RF)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]