Biaya, Cara, dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan


Kamis,27 Januari 2022 - 11:53:33 WIB
Biaya, Cara, dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan sumber foto kompas.com

Perpanjang STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan wajib dilakukan pemilik kendaraan bermotor setiap setahun sekali. Apa saja dokumen syarat perpanjang STNK terbaru? Sebagai salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor, STNK memiliki masa berlaku. Oleh karenanya, perpanjangan STNK perlu dilakukan agar tetap bisa digunakan. Perpanjang STNK tahunan biasa disebut dengan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dilansir dari laman kompas.com. Dengan demikian, jika pemilik kendaraan terlambat perpanjang STNK tahunan, maka akan dikenakan denda keterlambatan. Selain perpanjang STNK tahunan, ada juga perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali untuk mengganti plat nomor kendaraan. Lantas, bagaimana cara dan syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang STNK)?

Syarat perpanjang STNK

Terdapat beberapa dokumen persyaratan perpanjang STNK tahunan yang harus disiapkan oleh pemilik kendaraan, yaitu:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan.
  • Surat kuasa apabila diwakilkan.
  • Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.

Prosedur perpanjang STNK

jika syarat perpanjang STNK telah dikumpulkan, pemilik kendaraan dapat mengikuti prosedur berikut ini:

  • Datang ke kantor Samsat sesuai domisili dengan membawa persyatan perpanjang STNK tahunan.
  • Mengisi formulir perpanjang SNTK tahunan, biasanya tersedia di loket atau meja informasi Samsat.
  • Setelah formulir diisi, maka pemilik kendaraan bisa memasukannya ke loket pendaftaran. Ingat, loket pendaftaran pajak tahunan biasanya terpisah dengan loket pendaftaran pajak 5 tahunan. Selain itu, loket pendaftaran perpanjang STNK mobil dan motor juga terpisah. Jangan sampai keliru memasukan berkas.
  • Tunggu panggilan.
  • Apabila berkas lengkap, maka petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan.
  • Bayarkan pajak di loket pembayaran.
  • Setelah membayar, pemilik kendaraan bisa kembali menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan) di loket pengeluaran
  • Pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan.

Biaya perpanjang STNK tahunan

Pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan besarannya bervariasi tergantung daerah masing-masing. Misalnya, DKI Jakarta menerapkan tarif pajak PKB progresif sebesar 2 persen.

Progresif maksudnya, pemilik kendaraan dikenakan PKB sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama, 2,5 persen untuk kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketiga, dan seterusnya. Selain PKB, pemilik kendaraan juga membayar tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.

Besaran ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008. Demikian cara perpanjang STNK tahunan berikut syarat perpanjang STNK tahunan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena cara dan persyaratan perpanjang STNK tahunan sangat mudah. (RF)






 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]