sumber foto riaugreen.com. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan diskon bagi warga yang mendaftar sertifikat hak milik tanah pertama kali. Diskon yang diberikan sebesar 50 persen.
Dilansir dari laman riaugreen.com. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, ada dua syarat bagi warga yang hendak mendapatkan potongan biaya tersebut.
"Kita berikan diskon 50 persen untuk pendaftaran sertifikat Hak Milik maupun HGB pertama kali. Syaratnya, lunas Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan melakukan permohonan untuk diberikan diskon," kata Zulhelmi Arifin, Jumat (11/2).
Ia menjelaskan, sebelum mengajukan permohonan diskon, warga harus sudah melunasi hutang pajaknya. Pemko Pekanbaru juga menstimulus warga membayar pajak dengan menghapus denda pajak. "Jadi misalnya dia ada hutang 10 tahun, bayar pokok pajaknya saja. Dendanya dihapus, sampai 31 Mei kita hapus dendanya," terangnya. (RF)
Dinkes Pekanbaru Klarifikasi Ortu dari Bayi yang Diduga Meninggal karena Asap
Salat Istisqa di Halaman Masjid Raya Pekanbaru, Wagubri: Ini Upaya Bersama Atasi Kabut Asap
Pertamina Tawarkan Pertalite Seharga Premium di Pekanbaru Hingga 6 Bulan Kedepan
Siang Ini, Tembilahan Diguyur Hujan
PUPR Revitalisasi Cagar Budaya Tangsi Belanda di Kabupaten Siak
Perda RTRW Kota Pekanbaru Menunggu Verifikasi KLHS