sumber foto riaugreen.com. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan diskon bagi warga yang mendaftar sertifikat hak milik tanah pertama kali. Diskon yang diberikan sebesar 50 persen.
Dilansir dari laman riaugreen.com. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, ada dua syarat bagi warga yang hendak mendapatkan potongan biaya tersebut.
"Kita berikan diskon 50 persen untuk pendaftaran sertifikat Hak Milik maupun HGB pertama kali. Syaratnya, lunas Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan melakukan permohonan untuk diberikan diskon," kata Zulhelmi Arifin, Jumat (11/2).
Ia menjelaskan, sebelum mengajukan permohonan diskon, warga harus sudah melunasi hutang pajaknya. Pemko Pekanbaru juga menstimulus warga membayar pajak dengan menghapus denda pajak. "Jadi misalnya dia ada hutang 10 tahun, bayar pokok pajaknya saja. Dendanya dihapus, sampai 31 Mei kita hapus dendanya," terangnya. (RF)
64 Kepsek Mundur, Oknum Jaksa Dilaporkan karena Dugaan Kasus Pemerasan
Update Total Suspect Corona di Riau, 55 Pasien Dalam Pengawasan, 13 Orang Sudah Sehat dan Dipulangka
Vaksin Covid-19 Tiba di Pekanbaru, Diskes Utamakan Vaksinasi Tenaga Kesehatan di Riau
Polda Riau Tetapkan PT Teso Indah dan Asisten Kebun Sebagai Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan
Pusat Terjunkan Tim Kajian BPPT Atasi Abrasi di Bengkalis
Lelang Jabatan Pekanbaru Diikuti 55 Peserta