Ini Dia 9 Point Penekanan KPK terhadap Seluruh Kepala Daerah di Riau


Rabu,13 April 2016 - 14:43:16 WIB
Ini Dia 9 Point Penekanan KPK terhadap Seluruh Kepala Daerah di Riau Bupati Bengkalis, Amril Mukminin bersama Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi menandatangani komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi di Balai Serindit, Gedung Daerah Riau, Rabu (13/4/2016).

Bupati/walikota, dan Ketua DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Riau, menandatangani komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

 

Penandatangan sembilan poin kesepakan komitmen untuk mendukung program pemberantasan dan pencegah KKN, didahului Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman bersama unsur pimpinan DPRD Riau terintegrasi di Balai Serindit, Gedung Daerah Riau, Rabu (13/4/2016).. Kemudian dilanjutkan seluruh Kepala Daerah dan Ketua DPRD kabupaten/kota yang disaksikan pimpinan KPK Saut Situmorang, Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Susdiyarto Agus Praptono, dan Kabid Akuntansi Negara BPKP Provinsi Riau, Meladi.

 

Sebelum ditandatangani, sembilan poin komitmen upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi ini dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldi Jusman. Pihak KPK memberi tenggat waktu agar selama tiga bulan ke depan, pemerintah daerah melaksanakan sembilan poin tersebut. Berbeda dengan provinsi lain, yang diberi tenggat waktu 6 bulan. “Sebagai daerah “kesayangan” KPK, makanya kita diberi waktu tiga bulan. Dalam waktu tiga bulan ke depan, pihak KPK akan turun ke daerah untuk melakukan tugasnya.

 

Menurut Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, sebagai tindak lanjut dari penandatangan sembilan poin pencegahan KKN secara terintegrasi tersebut, maka seluruh SKPD di lingkup Pemkab Bengkalis akan melaksanakan. Apalagi, tenggang waktu yang diberikan hanya selama tiga bulan.

 

Kesembilan poin tersebut, adalah pertama, melaksanakan proses perencanaan penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik, bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning. Kedua, melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik termasuk pendirian Unit Layanan Pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan e-procurment.

 

Ketiga, melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan proses penerbitan perizinan pengelola sumberdaya alam yang terbuka. Keempat, melaksanakan tata kelola dana desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel. Kelima, melaksanakan penguatan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai bagian dari implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

 

Keenam, memperkuat sistem integritas pemerintahan melalui pembentukan Komite Integritas, Pengendalian Gratifikasi dan LHKPN. Ketujuh, membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan. Delapan, melaksanakan perbaikan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penerapan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Dan Sembilan, melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.(*)

Parl-3180


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]