Aturan Baru Karantina PPLN Lewat Jalur Udara


Senin,07 Maret 2022 - 16:33:17 WIB
Aturan Baru Karantina PPLN Lewat Jalur Udara sumber foto liputan6.com

Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Ini mengatur penerapan karantina7 hari dan 3 hari. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, sebagai tindaklanjut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2022.

Dilansir dari laman liputan6.com. “Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan, menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid awal Maret ini. Maka SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam keterangan resmi, ditulis Senin (7/2/2022).

Dalam SE Nomor 20 ini, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia, melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui beberapa bandada. Diantaranya Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Sidoarjo Jawa Timur, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Sam Ratulangi di Manado dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

“Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, harus dengan mekanisme sistem bubble,” jelasnya. “Hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 13 menjadi SE 20 adalah masa karantina 7 x 24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama, dan 3 x 24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga," imbuh Dirjen Novie.

Ia menyebut, ketentuan yang harus dipenuhi PPLN yaitu menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia. Khusus WNA PPLN, melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai USD 25.000, yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.

Rinciannya, ketentuan untuk melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tesnya kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing. Dengan ketentuan pada hari ke-6 karantina untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam, dan hari ke-3 karantina untuk pelaku PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam. (RF)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]