sumber foto liputan6.com Pemerintah kembali merevisi kebijakan karantina, mulai besok 8 Maret 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) baik yang telah melaksanakan umrah cukup melakukan karantina 1 hari saja. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers PPKM, Senin (7/3/2022).
Dilansir dari laman liputan6.com. Informasi mengenai kebijakan ini menjadi yang paling banyak dibaca. Selain itu, masih ada sejumlah artikel menarik lainnya. Pemerintah kembali merevisi kebijakan karantina, mulai besok 8 Maret 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) baik yang telah melaksanakan umrah cukup melakukan karantina 1 hari saja. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers PPKM, Senin (7/3/2022).
“Terkait dengan umrah tadi disampaikan bahwa itu yang berpulangnya dari umrah ada positivity rate rata-rata sebesar 47 persen in dan out. Tadi arahan presiden bahwa karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik itu umrah maupun PPLN mulai dari besok,” kata Menko Airlangga.
Aturan di atas mengacu pada Surat Edaran (SE) BNPB yang baru tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Dengan SE daripada BNPB yang baru pengaturannya, yang tentunya apabila ditemukan positif langsung dilakukan isolasi,” ujarnya. “Dengan SE daripada BNPB yang baru pengaturannya, yang tentunya apabila ditemukan positif langsung dilakukan isolasi,” ujarnya. (RF)
Bosscha: Gerhana Bulan Besok Aman Diamati Mata Telanjang
NIK Bakal Jadi NPWP, DJP Jamin Keamanan Data Wajib Pajak
Hingga Maret, BP Tapera Sudah Cairkan Dana Rp1,58 untuk 383.000 Pensiunan PNS
Sering Terpajang di Rumah Makan Padang, Siapakah Sebenarnya Kakek Tua Ini?
Mini Lockdown, Strategi Jokowi untuk Daerah Atasi Corona
Ditemukan Makhluk Mitos di Pulau Wisata Mewah