15 Perusahaan Indikasi Terlibat Karhutla

Kapolri: Polda Riau Tidak Berhak Keluarkan SP3


Selasa,06 September 2016 - 09:25:47 WIB
Kapolri: Polda Riau Tidak Berhak Keluarkan SP3 Kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau. (foto: Parlindungan)

Gonjang-ganjing tentang pengeluaran surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan terindikasi terlibat kebakaran hutan dan lahan oleh Polda Riau sampai ke perhatian orang nomor satu di jajaran kepolisian di Indonesia.

Menanggapi SP3 itu, Kapolri, Jenderal Tito Karnavian menegaskan, Polda Riau tidak berhak mengeluarkan SP3. Tito malah menyebutkan yang berhak mengeluarkan SP3 hanyalah Mabes Polri. Diketahui Polda Riau menerbitkan SP3 terhadap 15 perusahaan dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan pada tahun 2015. "SP3 yang melibatkan korporasi tidak boleh dihentikan langsung oleh Polda, dan Polres, tapi harus digelar di Mabes Polri," ujar Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Polda Riau dalam melakukan SP3 didasari karena kurang cukup bukti terhadap 15 korporasi tersebut. Dikatakan Tito,  tim dari Mabes Polri akan melakukan pengecekan apakah SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Riau sudah tepat atau belum alasannya. "Nanti ada tim dari Bareskrim, Propam, Irwasum, dan Kabidkum yang menilai apakah kasus ini layak dihentikan apa tidak," katanya seperti dilansir riaupos.co.

Sebelumnya, Pada Juli, Polda Riau telah menerbitkan SP3 pada sedikitnya 15 perusahaan dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan. Perusahaan itu diduga terkait dengan kebakaran hutan yang terjadi pada 2015. 

Perusahan-perusahaan itu adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur dan PT Wahana Subur Sawit.

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela sebelumnya beralasan Polda tidak dapat meningkatkan proses penyidikan terhadap 15 perusahaan itu karena kekurangan alat bukti.(*)

Parl-3180
 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]