Kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau. (foto: Parlindungan) Gonjang-ganjing tentang pengeluaran surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan terindikasi terlibat kebakaran hutan dan lahan oleh Polda Riau sampai ke perhatian orang nomor satu di jajaran kepolisian di Indonesia.
Menanggapi SP3 itu, Kapolri, Jenderal Tito Karnavian menegaskan, Polda Riau tidak berhak mengeluarkan SP3. Tito malah menyebutkan yang berhak mengeluarkan SP3 hanyalah Mabes Polri. Diketahui Polda Riau menerbitkan SP3 terhadap 15 perusahaan dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan pada tahun 2015. "SP3 yang melibatkan korporasi tidak boleh dihentikan langsung oleh Polda, dan Polres, tapi harus digelar di Mabes Polri," ujar Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Polda Riau dalam melakukan SP3 didasari karena kurang cukup bukti terhadap 15 korporasi tersebut. Dikatakan Tito, tim dari Mabes Polri akan melakukan pengecekan apakah SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Riau sudah tepat atau belum alasannya. "Nanti ada tim dari Bareskrim, Propam, Irwasum, dan Kabidkum yang menilai apakah kasus ini layak dihentikan apa tidak," katanya seperti dilansir riaupos.co.
Sebelumnya, Pada Juli, Polda Riau telah menerbitkan SP3 pada sedikitnya 15 perusahaan dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan. Perusahaan itu diduga terkait dengan kebakaran hutan yang terjadi pada 2015.
Perusahan-perusahaan itu adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur dan PT Wahana Subur Sawit.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela sebelumnya beralasan Polda tidak dapat meningkatkan proses penyidikan terhadap 15 perusahaan itu karena kekurangan alat bukti.(*)
Parl-3180
RUU Minol Diusulkan 21 Anggota DPR dari PPP, PKS, Gerindra
Seleksi CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka, Simak Kriteria yang Dicari
Kejaksaan Agung Terbakar: Dugaan Kelalaian Hingga Sabotase
PDIP Klarifikasi Maksud Puan Minta Sumbar Dukung Pancasila
Pemerintah Targetkan Vaksin Booster Dimulai 12 Januari 2022
Harga Minyak Goreng Turun Lagi Mulai 1 Februari 2022, Jadi Berapa?