Terkait SP3 15 Perusahaan Pembakar Lahan, Polda Riau Digugat


Rabu,19 Oktober 2016 - 20:30:26 WIB
Terkait SP3 15 Perusahaan Pembakar Lahan, Polda Riau Digugat Petugas memadamkan api yang membakar sejumlah lahan di Kabupaten Kampar. (foto: Parlindungan)

Polda Riau digugat praperadilan oleh warga Pekanbaru terkait dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) 15 perusahaan pembakar lahan. Gugatan tersebut hari ini didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Gugatan ini dilayangkan oleh 10 pengacara di Pekanbaru yang menerima kuasa dari warga. Tim ini menamakan dirinya 'Advokasi Melawan SP3 Riau. "Tadi siang kami resmi mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan. Kita melakukan ini untuk memenuhi rasa keadilan atas kasus kebakaran lahan dimana jutaan rakyat Riau terpapar asap. Kuasa yang kami terima dari seorang warga," kata ketua tim advokasi, Mayandri dalam perbincangan, Rabu (19/10/2016).

Mayandri menjelaskan, gugatan ini dilayangkan setelah sekian lama LSM Lingkungan tidak ada yang bergerak untuk menempuh jalur hukum atas diterbitkannya SP3 tersebut. "LSM lingkungan kita lihat saling menunggu saja. Karena itu kita mengambil langkah melakukan praperadilan terhadap Polda Riau," kata Mayandri.

Dengan adanya gugatan praperadilan ini, lanjut Miyandri, diharapkan pihak pengadilan dapat mengujui apa yang menjadi alasan Polda Riau terkait dikeluarkannya SP3 tersebut. "Selama inikan Polda Riau mengklaim SP3 dikeluarkan karena tidak mencukupi bukti. Karena itu kita uji di pengadilan apakah benar tidak cukup bukti sebagaimana yang disampaikan pihak kepolisian," kata Mayandri.

Maryandri berharap, dengan pengajuan praperadilan ini pihak pengadilan bisa memerintahkan Polda Riau untuk membuka atau melanjutkan kembali kasus 15 perusahaan pembakar lahan tersebut.

"Polda Riau selama ini terkesan tidak transparan atas dikeluarkannya SP3 tersebut. Banyak kejanggalan yang kita lihat serta melabrak aturan terkait penghentian kasus kebakaran itu," kata Mayandri seperti dilansir detik.com.

Sebagaimana diketahui, Polda Riau pada kasus kebakaran lahan tahun 2015 silam telah menetapkan 15 perusahaan sebagai tersangka. Namun akhirnya, Polda Riau saat itu dipimpin Kapolda Irjen Dolly Bambang mengeluarkan SP3.

Berikut nama-nama 15 perusahaan bergerak bidang hutan tanaman industri. PT Bina Duta Laksamana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan.

Selanjutnya, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Pan United. Sedangkan dua perusahaan lagi bergerak bidang perkebunan yakni, PT Alam Sari Lestari dan PT Riau Jaya Utama.(*)

Parl-3180


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]