DPR Minta Penjelasan Kapolda Riau dan 2 Mantan Kapolda Soal SP3 Karhutla


Kamis,27 Oktober 2016 - 20:45:57 WIB
DPR Minta Penjelasan Kapolda Riau dan 2 Mantan Kapolda Soal SP3 Karhutla Kebakaran hutan dan lahan di wilayah Riau. (foto: Parlindungan)

Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) memanggil 3 Kapolda Riau dalam rapat dengar pendapat yang diadakan di komisi III DPR. Pemanggilan ini untuk meminta kesaksian lebih lanjut mengenai kejadian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di Riau.


"Intinya adalah pada RDP kali ini, Panja ingin mendengarkan mantan Kapolda Pak Dolly, Pak Supriyanto, dan Pak Zul. Kita ingin tahu bagaimana tata kelola karhutla di Pekanbaru," kata Ketua Panja Karhutla, Benny Kabur Harman di gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis, (27/10/2016).

Pada pernyataannya, Mantan Kapolda Riau Irjen Dolly Bambang mengatakan bahwa kejadian karhutla terjadi tahun 2015 yang terdiri dari 18 kasus. Dia menambahkan dari 18 kasus tersebut sudah ada 2 yang masuk tuntutan peradilan. "Yang pertama PT LIH, yang ke 2 PT Palem Lestari Makmur. Itu sudah selesai proses hukum dan mendapat putusan inkrah pada Februari 2016," kata Dolly.

Dolly menambahkan setelah itu ada 1 perusahaan masih proses sidik. Dari sisa 15 kasus, sudah ada 2 perusahaan yang mendapatkan SP3 saat Dolly menjadi Kapolda Riau. "13 yang masih bergulir, sisa 13 itu saya sudah tidak menangani karena jabatan saya berakhir 21 Maret 2016. Namun proses berjalan untuk lidik, jadi status dari ke-13 ini sebagai perusahaan terlapor. Belum tersangka," lanjutnya.

Sementara itu, Brigjen Supriyanto selaku penerus Dolly di Polda Riau mengatakan bahwa proses SP3 sudah dilakukan melalui mekanisme penyidikan. Dia menampik pemberian SP3 dilakukan tidak secara prosedural. "Iya, dan itu penyidik yang melaksanakan. Dari pengawasan ada, propam ada, sudah sesuai mekanisme penyidikan," ujar Supriyanto dilansir detik.com.

Anggota Panja Karhutla, Masinton Pasaribu menilai kasus SP3 ini merupakan hal yang janggal. Menurutnya keterangan ahli yang dipakai dalam penyidikan bukan dari ahli yang kompeten. "Kasus ini janggal, SP3 seharusnya harus diberitahukan ke semuanya, Ini SPDP dan tersangka tidak ada, janggal sekali. Keterangan ahli, bukan ahli yang kompeten," tutur Masinton dalam rapat.(*)

Parl-3180


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]