Warga Tertangkap Tangan Membakar Lahan di Pelalawan


Minggu,28 Agustus 2016 - 09:40:16 WIB
Warga Tertangkap Tangan Membakar Lahan di Pelalawan (foto: Parlindungan)

Tim satgas Karlahut Kabupaten Pelalawan yang terdiri dari Polisi, TNI, BPBD, pemerintah, dan pihak perusahaan PT Arara Abadi berhasil menangkap tangan seorang petani berinisial Hp (43) tengah membakar lahan di Desa Telayap Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Jumat (26/8/2016) siang. Dari penangkapan tersebut, tim satgas Karlahut Pelalawan berhasil mengamankan barang bukti berupa mancis, ember, dan parang.

Awalnya sekitar pukul 12.30 WIB, tim satgas Karlahut melakukan patroli diwilayah areal PT Arara Abadi diwilayah Desa Telayap. Tidak beberapa jauh, tim satgas Karlahut melihat kepulan asap yang tidak dauh dari areal perusahaan. Karena penasaran dari mana sumber api, petugas satgas Karlahut langsung mencarinya. 

"Sekitar 2 KM dari lokasi, kita menemukan pelaku tengah membuat sekat bakar dengan menggunakan parang agar api tidak menjalar," kata Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibo saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani, Sabtu (27/8/2016) pagi.

Awalnya pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani menganggap pembakaran dilakukannya merupakan hal biasa, padahal selain kondisi tanah bergambut lahan yang mengalami kebakaran ada sekitar setengah hektare. Tidak jauh dari lokasi, petugas kembali menemukan satu hektare lahan terbakar lagi. "Pemadaman sudah kita usahakan secara maksimal, dan pelaku yang sempat diamankan oleh Kapolsek Iptu Silaban langsung diserahkan kepada penyidik Polres Pelalawan," terang Kasat dilansir riaupos.co.

Bersama tim penyidik serta tim identifikasi Polres Pelalawan, AKP Herman Pelani SH langsung melakukan olah TKP. Setelah itu pihak Kepolisian langsung membawa pelaku. "Kita akan berusaha secara profesional dalam pemeriksaan, dan secara hukum pelaku di jerat dengan Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 108 UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf h Jo Pasal 108 Ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan  dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tutup Kasat.(*)

Parl-3180


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]