sumber foto liputan6.com Pemerintah bakal menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kenaikan ini menyusul disahkannya UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Namun, negara kini tengah dihadapi polemik kenaikan harga komoditas, seperti BBM dan gas non-subsidi, hingga bahan pokok semacam kedelai, daging sapi, hingga minyak goreng yang masih langka.
Dilansir dari laman liputan.com. Lantas, apakah kenaikan tarif PPN 11 persen bakal tetap diterapkan di tengah situasi sulit ini? Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan pemerintah masih belum merumuskan secara final aturan kenaikan tersebut.
"Kita belum sampai pada tahap situ. Tim juga sedang melakukan pembahasan, aturan turunan dari undang-undangnya (UU HPP) juga sedang dalam pembahasan. Jadi kira belum tahu," kata dia kepada Liputan6.com di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Neilmaldrin mengutarakan, Direktorat Jenderal Pajak masih terus melihat perkembangan situasi terkini untuk kenaikan tarif PPN. Namun, ia juga belum mendapat informasi dar tim perumus yang berada di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. "Jadi nanti yang jelas informasinya tim inti sedang melakukan pengawasan untuk menyiapkan aturan turunannya, bagaimana nanti pelaksanaanya, mungkin di dalamnya akan ada analisa," tuturnya.
Tarif PPN 11 Persen
Secara aturan, UU HPP memang telah menetapkan kenaikan tarif PPN 11 persen bakal berlaku per 1 April 2022. Namun demikian, pemerintah masih perlu mengkaji implementasinya sesuai dengan situasi ekonomi terkini. "Saya belum bisa bilang begitu juga, enggak tahu masih bisa dijalankan atau tidak. Tapi memang undang-undangnya masih menyatakan berlaku per 1 April," ujar Neilmaldrin.
"Kita lihat nanti, karena sekarang masih dibahas. Kalau saya bilang per 1 April, saya bilang tetap, ternyata ada penundaan. Ini kan lagi dibahas dengan situasi terkini, walaupun undang-undangnya menyatakan per 1 April," tandasnya. (RF)
Benarkah Biodiesel jadi Penyelamat Industri Sawit RI?
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian, Selasa 14 September 2021, Cetakan UBS Turun
Harga Emas 24 Karat Antam dan UBS di Pegadaian Naik! Cek Daftarnya
Info Terbaru Perekrutan CPNS 2023: Dibuka Lebih Awal dari PPPK
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, Selasa 23 Februari 2021
Sandiaga Uno: Produksi Rendang di Eropa Bisa Mempercepat Kebangkitan Ekonomi RI