Menperin Perintahkan Industri Produksi Minyak Goreng Curah


Senin,21 Maret 2022 - 14:08:29 WIB
Menperin Perintahkan Industri Produksi Minyak Goreng Curah sumber foto liputan6.com

Dalam rangka memenuhi kebutuhan minyak goreng curah, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenin) No 8 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.

Dilansir dari laman liputan6.com. Dalam Permen tersebut Agus Gumiwang Kartasasmita meminta produsen minyak goreng kemasan untuk juga memproduksi minyak goreng curah. Tujuannya, agar minyak goreng curah tetap tersedia di pasaran, di tengah kenaikan harga minyak dunia. Namun harga jualnya mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah (harga eceran tertinggi /HET).

"Pelaku usaha wajib turut serta dalam penyediaan minyak goreng curah," tulis aturan tersebut di pasal 4, dikutip merdeka.com Jakarta, Senin (21/3). Dalam aturan tersebut penyedian minyak goreng curah bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan dan kestabulan harga minyak goreng curah yang terjagkau oleh masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

Produsen penyedia minyak goreng curah akan mendapatkan pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS). Pembiayaan tersebut sebagai subsidi dari harga minyak dunia yang terus naik agar harga minyak goreng curah ditingkat konsumen, rumah tangga, pelaku usaha mikro dan pelaku usaha kecil sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Penyediaan Minyak Goreng Curah

Penyediaan minyak goreng curah ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama 6 bulan. Kebijakan ini bisa diperpanjang oleh Menteri Perindustrian berdasarkan hasil rapat kordinasi dengan komite pengarha BPDPKS. Untuk mendapatkan pembiayaan dari BPDPKS, produsen bisa melakukan registrasi online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Pelaku usaha nanti akan diminta rencana penggunaan baan baku CPO yang memuat data terkait jumlah dan sumber bahan baku, jumlah minyak goreng yang akan didistribusikan, termasuk jaringan, lokasi dan waktu pendistribusian. Proses verifikasi pendaftarana akan dilakukan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian. Setelah mendapatan persetujuan dan berkas dinyatakan lengkap, maka produsen minyak goreng akan melakukan perjanjian pembiayaan dengan BPDPKS. (RF)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]