Pemerintah mewajibkan penumpang pesawat, kapal, kereta api, kendaraan pribadi, umum, dan penyeberangan yang belum mendapatkan vaksin booster untuk menunjukan hasil tes negatif covid-19 dengan PCR atau antigen. Ketentuan ini tertuang di Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Bagi penumpang yang baru menerima vaksin dua dosis, boleh memilih akan menunjukkan hasil negatif covid-19 dengan skema PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan atau dengan skema antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
Namun, untuk penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama, hanya boleh naik dengan menunjukkan hasil negatif covid-19 dengan skema PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam. Dengan begitu, penumpang yang baru vaksin dosis pertama tidak bisa menggunakan skema antigen. "Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," bunyi SE tersebut, dikutip Rabu (6/4).
Sementara, penumpang yang tidak vaksin sama sekali karena memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid, maka harus menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Namun, mereka tetap perlu menunjukkan hasil negatif covid-19 dengan skema PCR yang dilakukan dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan vaksin dan hasil negatif covid-19 berskema PCR atau antigen hanya dikecualikan bagi penumpang anak di bawah 6 tahun. Syaratnya, perjalanan mereka didampingi dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. (RF)