sumber foto cnnindonesia.com Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) memperpanjang waktu operasional sampai pukul 24.00 WIB mulai Selasa (15/11) ini. Mengutip Antara, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT MRT Jakarta Rendi Alhilal mengatakan perpanjangan operasional ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 486 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1. "Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta disesuaikan," kata Rendi.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Dengan kebijakan itu, operasional MRT akan dilakukan menjadi:
Ia menambahkan sehubungan dengan masih adanya pandemi covid-19, pihaknya mengimbau pengguna jasa untuk wajib mengikuti aturan yang berlaku selama berada di dalam area stasiun dan kereta. Aturan itu terutama terkait penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus covid-19. "Seperti memakai masker, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun," katanya.Pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.
(iv)
Mulai Hari Ini, Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta Wajib Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap
Pengusaha Sawit Tak Bagi 20% Lahan ke Petani, Ini Sanksinya
Korban Tenaga Medis Bertambah, Dokter Jhon Andi Zainal Meninggal karena COVID-19
Pekerja Gaji Rp 3,5 Juta Bakal Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
Tol Pekanbaru-Bangkinang Mulai Uji Coba Gratis 27 Oktober
Beri Sambutan di Reuni 212, Anies Singgung soal Keadilan