sumber foto cnnindonesia.com Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) memperpanjang waktu operasional sampai pukul 24.00 WIB mulai Selasa (15/11) ini. Mengutip Antara, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT MRT Jakarta Rendi Alhilal mengatakan perpanjangan operasional ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 486 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1. "Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta disesuaikan," kata Rendi.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Dengan kebijakan itu, operasional MRT akan dilakukan menjadi:
Ia menambahkan sehubungan dengan masih adanya pandemi covid-19, pihaknya mengimbau pengguna jasa untuk wajib mengikuti aturan yang berlaku selama berada di dalam area stasiun dan kereta. Aturan itu terutama terkait penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus covid-19. "Seperti memakai masker, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun," katanya.Pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.
(iv)
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 20 Ribu Baby Lobster Rp 3,5 M
Sayed Janji Akan Tingkatkan Pembangunan di Riau
Pemerintah Targetkan Penggunaan Bus Listrik Sepenuhnya pada 2030
Ini Dia 9 Point Penekanan KPK terhadap Seluruh Kepala Daerah di Riau
Jokowi Targetkan 1 Hari 1 Juta Orang Bisa Divaksinasi
Bank Indonesia Prediksi Ekspor Indonesia Tetap Kuat di 2022