sumber foto cnnindonesia.com Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) memperpanjang waktu operasional sampai pukul 24.00 WIB mulai Selasa (15/11) ini. Mengutip Antara, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT MRT Jakarta Rendi Alhilal mengatakan perpanjangan operasional ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 486 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1. "Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta disesuaikan," kata Rendi.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Dengan kebijakan itu, operasional MRT akan dilakukan menjadi:
Ia menambahkan sehubungan dengan masih adanya pandemi covid-19, pihaknya mengimbau pengguna jasa untuk wajib mengikuti aturan yang berlaku selama berada di dalam area stasiun dan kereta. Aturan itu terutama terkait penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus covid-19. "Seperti memakai masker, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun," katanya.Pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.
(iv)
Waspada Tsunami Pengangguran Kaum Muda
5 Keajaiban Sholat Tahajud Jika Rutin Dilakukan Bagi Dunia dan Akhirat
Wajib Tahu! 7 Aturan Terkini PPKM Level 3 Natal-Tahun Baru
BSU Pekerja Baru Tersalur ke 7 Juta Buruh
Soal Jokowi Tak Paham Pancasila, BPIP Sebut Rocky Beretorika
SPAM Dumai Segera Mulai Konstruksi