Kemnaker Beberkan Daftar Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR, Siapa Saja?


Senin,18 April 2022 - 14:25:25 WIB
Kemnaker Beberkan Daftar Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR, Siapa Saja? Sumber foto tempo.co

THR keagamaan secara umum wajib dibayarkan sekali dalam setahun oleh pengusaha kepada pekerja/buruh perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Dengan catatan, para pekerja itu telah memiliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sebelumnya menyatakan keyakinannya bahwa para pengusaha akan membayar THR Keagamaan tahun ini secara penuh kepada pekerja/buruh. "Saya memiliki keyakinan penuh bahwa pembayaran THR itu akan bisa dilakukan oleh pengusaha seperti sebelum adanya pandemi Covid-19 (THR dibayar secara penuh)," kata ida dalam keterangan resmi Biro Humas Kemenaker, Jumat, 15 April 2022.

Berikut daftar lengkap pekerja yang berhak mendapat THR:

1. Pekerja PKWTT yang Di-PHK
Pekerja/buruh PKWTT yang telah di-
PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak mendapatkan THR.

2. Pekerja/buruh yang Dipindah ke Perusahaan Lain
THR juga wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut. Hal ini dengan catatan apabila perusahaan lama belum memberikan THR.

3. Pekerja/Buruh Cuti Melahirkan
Adapun ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak menghapus atau mengurangi hak THR pekerja dan buruh yang bersangkutan, sepanjang masih memenuhi masa kerja 1 bulan atau lebih.

4. Pekerja yang Dirumahkan
THR juga wajib diberikan para pengusaha kepada pekerja yang sudah memiliki masa kerja sebulan atau lebih secara terus-menerus, meskipun ia dalam status dirumahkan. Selama pekerja masih memiliki hubungan kerja, maka pengusaha wajib memberikan THR.

5. Pekerja Honorer di Instansi Pemerintah
Pemberian THR bagi pekerja
 honorer di instansi pemerintahan dapat diberikan sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja, dan SK. Pembayaran THR ini disesuaikan dengan kebijakan instansi/daerah masing-masing.

6. Pekerja Outsourcing
Berikutnya adalah kalangan pekerja/buruh outsourcing juga berhak mendapatkan THR Keagamaan. Hal ini dengan catatan jika hubungan kerjanya belum berakhir saat hari raya atau berakhir sesudah hari raya keagamaan.

Selanjutnya adalah daftar pekerja atau buruh yang tidak mendapat THR, yakni:

1. Habis Kontrak Sebelum Lebaran
Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT/kontrak dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak atas THR Keagamaan.

2. Peserta Magang
Sebelumnya dijelaskan THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWT atau PKWTT.

(RF)

 

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]