Daftar Lengkap Stimulus Corona, PPh Sampai Kemudahan Impor


Jumat,13 Maret 2020 - 15:26:39 WIB
Daftar Lengkap Stimulus Corona, PPh Sampai Kemudahan Impor sumber foto cnbcindonesia.com

Pemerintah akhirnya merilis stimulus jilid II untuk meminimalisir dampak dari virus corona atau Covid-19 terhadap perekonomian dalam negeri. Apalagi World Health Organization (WHO) telah menetapkan virus corona sebagai pandemi global.

Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, stimulus jilid II ini akan lebih berfokus pada sektor produksi terutama sektor manufaktur. Sebab, sejak ditetapkan sebagai pandemi global, sektor tersebut kesulitan untuk mendapatkan barang modal dan bahan baku.

"Ini pun bukan pengumuman terakhir karena perkembangan dan situasi ekonomi ini masih dinamis. Kita akan terus terbuka dengan situasi yang ada dan siapkan instrumen policy yang dimiliki untuk terus mitigasi atau meminimalkan dampak. Baik terhadap sektor pengusaha, perusahaan korporasi atau masyarakat. Jadi pemerintah selalu melihat dari sisi ekonomi, kita lihat demand side, konsumsi, investasi dan juga sektor usaha supply chain atau production side," ujar Sri Mulyani di Kemenko Perekonomian, Jumat (13/3/2020).

Bendahara negara ini menjelaskan, stimulus yang diberikan pemerintah tidak hanya dari sisi fiskal tapi juga non fiskal. Dari sisi fiskal, tentunya akan mempengaruhi kinerja APBN yang defisitnya melebar menjadi 2,5% terhadap PDB di tahun ini.

"Artinya fiskal kita berikan stimulus 0,8% dari PDB dari original plan Rp 120 triliun sendiri. Karena belanja tidak kita rem tapi penerimaan alami penurunan dan itu adalah by design kita lakukan relaksasi defisit yang membesar," jelasnya. Adapun stimulus fiskal dalam rangka penanganan COVID-19 adalah:

Pertama, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21. Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp 200 juta pada sektor industri pengolahan (termasuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor-Industri Kecil dan Menengah/KITE IKM). PPh DTP diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020. Nilai besaran yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 8,60 triliun.

Kedua, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor. Relaksasi diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp 8,15 triliun. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor).

Ketiga, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25. Relaksasi diberikan melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp 4,2 triliun.

Keempat, relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Relaksasi diberikan melalui restitusi PPN dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM. Restitusi PPN dipercepat diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp 1,97 triliun.

"Tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir, sementara bagi para non-eksportir besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp 5 miliar. Dengan adanya percepatan restitusi, Wajib Pajak dapat lebih optimal menjaga likuiditasnya," kata Sri Mulyani.

Sementara, kebijakan stimulus Non-Fiskal dalam rangka Penanganan COVID-19 adalah:

Pertama, penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk aktivitas ekspor yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran ekspor dan daya saing. Dalam hal ini dokumen Health Certificate serta V-Legal tidak lagi menjadi dokumen persyaratan ekspor kecuali diperlukan oleh eksportir. Implikasinya, terdapat pengurangan Lartas ekspor sebanyak 749 kode HS yang terdiri dari 443 kode HS pada komoditi ikan dan produk ikan dan 306 kode HS untuk produk industri kehutanan.

Kedua, penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk aktivitas impor khususnya bahan baku yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran dan ketersediaan bahan baku. Stimulus ini diberikan kepada perusahaan yang berstatus sebagai produsen dan pada tahap awal akan diterapkan pada produk Besi Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang selanjutnya akan diterapkan pula pada produk pangan strategis seperti garam industri, gula, tepung sebagai bahan baku industri manufaktur.

Ketiga, percepatan proses ekspor dan impor untuk Reputable Traders, yakni perusahaan-perusahaan terkait dengan kegiatan ekspor-impor yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi. Pada prinsipnya, perusahaan dengan reputasi baik akan diberikan insentif tambahan dalam bentuk percepatan proses ekspor dan impor yakni: penerapan auto response dan auto approval untuk proses Lartas baik ekspor maupun impor serta penghapusan Laporan Surveyor terhadap komoditas yang diwajibkan. Hingga saat ini sudah ada 735 reputable traders yang terdiri dari 109 perusahaan AEO/Authrized Economic Operator dan 626 perusahaan yang tergolong MITA/Mitra Utama Kepabeanan.

Keempat, peningkatan dan percepatan layanan proses ekspor-impor, serta pengawasan melalui pengembangan National Logistics Ecosystem (NLE). Roadmap NLE mencakup antara lain integrasi antara INSW, Inaport, Inatrade, CEISA, sistem trucking, sistem gudang, sistem transportasi, sistem terminal operator, dan lainnya. Pemerintah mengharapkan dengan kehadiran NLE tersebut, dapat meningkatkan efisiensi logistik nasional dengan cara mengintegrasikan layanan pemerintah (G2G2B) dengan platform-platform logistik yang telah beroperasi (B2B).

Sedangkan, stimulus dari sektor keuangan dalam rangka penanganan dampak COVID-19 juga dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) tentang Stimulus Perekonomian Nasional yang berisi:

Pertama, bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, termasuk dalam hal ini adalah debitur UMKM.

Kedua, kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari:

a. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit hingga Rp 10 miliar,

b. Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM. Kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan restrukturisasi ditetapkan lancar setelah direstrukturisasi

Ketiga, untuk debitur UMKM, Bank juga dapat menerapkan 2 kebijakan stimulus tersebut, yaitu:

a. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain berdasarkan ketepatan membayar pokok dan/atau bunga,

b. Melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan UMKM tersebut, dengan kualitas yang dapat langsung menjadi Lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]