Penumpang Pesawat Usia 6-17 Tahun Jalur Domestik Tidak Wajib Antigen, Asalkan..


Rabu,20 April 2022 - 12:03:55 WIB
Penumpang Pesawat Usia 6-17 Tahun Jalur Domestik Tidak Wajib Antigen, Asalkan.. Sumber foto tempo.co

Kementerian Perhubungan merevisi regulasi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) jalur udara. Bahwa penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test  antigen.

Dilansir dari laman tempo.co. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor (SE) 48 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 36 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Bagi calon penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun tetap wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi dosis kedua,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 20 April 2022. Novie mengatakan, ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022. Hal tersebut tercantum dalam poin nomor 5 pada perubahan SE tersebut.

Sedangkan petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) diatur melalui SE Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022. “Poin terbaru yang berbeda dari Surat Edaran sebelumnya adalah, persyaratan pre-departure test bagi PPLN dari Singapura menuju Kepulauan Riau, melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan,” ujar Novie.

Bagi PPLN yang berangkat dari Singapura dan telah menetap selama 14 hari terakhir lalu ingin masuk melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau, wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam, atau RT-PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Syaratnya lainnya adalah PPLN tersebut telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.

Novie menghimbau agar para pemangku kepentingan penerbangan dapat menerapkan aturan ini sebaik mungkin. Bagi para penumpang transportasi udara bisa segera mempersiapkan persyaratan yang diwajibkan. “Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan lewat udara, agar melengkapi dokumen yang wajib ditunjukkan, sehingga tidak mengalami kendala pada saat proses check-in,” katanya. (RF)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]