Mudik Pakai Kapal Laut, Anak 6-17 Tahun Bebas Tes Covid-19


Kamis,21 April 2022 - 11:20:18 WIB
Mudik Pakai Kapal Laut, Anak 6-17 Tahun Bebas Tes Covid-19 sumber foto cnnindonesia.com

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengecualikan anak usia 6 tahun-17 tahun dari kewajiban tes antigen atau PCR untuk perjalanan laut. Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com. "Aturannya masih sama seperti sebelumnya, namun ada sedikit perubahan sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Mugen Sartoto lewat rilis, Rabu (20/4). Ia menjelaskan pembebasan syarat tes covid-19 hanya berlaku untuk anak atau remaja yang sudah menerima vaksin dosis kedua.

"Dengan catatan penumpang berusia 6-17 tahun tersebut sudah vaksin dosis kedua. Sedangkan untuk usia di atas itu jika masih dosis kedua tetap harus memiliki hasil tes negatif covid-19," jelas Mugen. Penumpang berusia 6 tahun-17 tahun yang yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua harus melakukan tes PCR 3 dalam waktu 3x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum jam berangkat.

Selain itu, ia mengingatkan penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. Untuk penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes PCR atau antigen.

"Bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," ujar Mugen.

Di sisi lain, pelaku perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, pelaku perjalanan tersebut juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19. (RF)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]