Ini Syarat Instansi Ajukan Tambahan Formasi PNS


Jumat,24 Mei 2019 - 10:05:10 WIB
Ini Syarat Instansi Ajukan Tambahan Formasi PNS sumber photo detik.com

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan surat tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Mengutip Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, Jumat (24/5/2019), usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar. 

Usulan kebutuhan ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) didasarkan pada kebutuhan. Untuk Pemerintah Daerah (Pemda) harus dilihat berdasarkan peta jabatan yang sudah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memperhatikan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar (latsar) bagi CPNS. 

Hal serupa juga berlaku bagi pengadaan PNS pemerintah pusat. Sedangkan alokasinya 50% CPNS dan 50% Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru. Namun, untuk Pemda 30% untuk CPNS, dan 70% PPPK.

Pegawai non PNS yang aktif bekerja juga mengisi jabatan fungsional menjadi PPPK. Ini harus diusulkan dari masing-masing instansi, dikutip dari laman detik.com. (wili)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]