5 Fakta Beli Pertalite Wajib Daftar Mulai 1 Juli 2022


Rabu,29 Juni 2022 - 15:52:40 WIB
5 Fakta Beli Pertalite Wajib Daftar Mulai 1 Juli 2022 sumber foto cnnindonesia.com

PT Pertamina Patra Niaga mewajibkan masyarakat mendaftar terlebih dahulu sebelum membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar mulai 1 Juli 2022. Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan masyarakat bisa melakukan pendaftaran di aplikasi digital MyPertamina dan website MyPertamina.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com. "Kami menyiapkan website MyPertamina, yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022," ungkap Alfian dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (28/6).

Berikut 5 fakta beli pertalite dan solar wajib daftar mulai 1 Juli 2022

1. Daftar di MyPertamina

Alfian mengatakan masyarakat bisa melakukan pendaftaran untuk membeli Pertalite atau Solar di aplikasi digital maupun website MyPertamina.

Setelah itu, manajemen akan mengonfirmasi apakah kendaraan yang didaftarkan berhak untuk mendapatkan pertalite atau solar. Jika sudah terkonfirmasi, pengguna akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data mereka cocok. Dengan demikian, pengguna bisa membeli pertalite dan solar.

2. Subsidi BBM Tepat Sasaran

Alfian mengatakan aturan yang mewajibkan masyarakat mendaftar terlebih dahulu sebelum membeli pertalite dan solar diterapkan agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. "Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok, maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital," jelas Alfian.

3. Uji Coba di 5 Provinsi

Pertamina berencana melakukan uji coba tahap awal di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di lima provinsi, yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Yogyakarta.

Pertamina akan membuka proses pendaftaran untuk pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar selama dua minggu di kelima provinsi tersebut. "Iya baru lima provinsi, tapi di masing-masing provinsi berlaku di 10-11 kota/kabupaten," kata Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading Pertamina Irto Ginting.

Meski ada program pendaftaran, tetapi Irto menekankan masyarakat tetap bisa membeli Pertalite dan Solar meskipun belum mendaftar di aplikasi atau website di MyPertamina selama dua minggu ke depan. Setelah dua minggu itu, Irto mengatakan pihaknya masih akan melihat situasi di lapangan terlebih dahulu. Ia belum bisa memastikan apakah masyarakat yang tak mendaftar atau tak masuk kriteria nantinya dilarang membeli pertalite dan solar atau tidak.

4. Nopol Terdaftar Dicocokkan dengan STNK

Pertamina akan menyesuaikan STNK dan nomor polisi pengguna dengan data yang didaftarkan di MyPertamina saat membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar. Irto mengatakan saat ini pendaftaran untuk pembelian pertalite juga masih terbuka umum.
"Untuk pertalite memang masih terbuka, sehingga pencocokan data melihat data nopol (nomor polisi) yang didaftarkan, dengan nopol pada gambar dan STNK nya," ungkap Irto kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/6).

Sementara kriteria pembeli solar akan disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

5. Target Konsumsi Pertalite dan Solar Turun

Pemerintah melalui Kementerian ESDM menargetkan konsumsi pertalite dan solar 10 persen dengan pembatasan pembelian dua jenis BBM subsidi tersebut.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan pembatasan pembelian BBM jenis pertalite dan solar tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. "Kita bisalah mengejar efisiensi turun 10 persen, kurang lebih begitu supaya tepat sasaran," ungkap Tutuka kepada media, Senin (20/6). Ia mengatakan inti dari revisi perpres itu adalah meminta masyarakat mampu untuk tak membeli pertalite sebagai BBM penugasan. Begitu juga bagi pelaku industri yang dilarang untuk membeli solar bersubsidi. (RF)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]