Sumber foto tempo.co Korlantas Polri akan memberlakukan pelat nomor putih kendaraan mulai Juni 2022. Pergantian akan dilakukan secara bertahap. Menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, yang akan diganti lebih dahulu adalah mobil atau motor pelat hitam yang habis masa berlakunya atau mobil baru.
Dilansir dari laman tempo.co. Nantinya semua pelat nomor kendaraan, baik motor maupun mobil, tidak lagi menggunakan warna dasar hitam tulisan angka putih. Tapi warna dasar putih tulisan hitam. Penggunakan pelat nomor putih pada kendaraan agar terbaca kamera CCTV atau kamera ETLE. Taslim mengungkapkan, kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tidak perlu melakukan penggantian ke pelat nomor putih.
"Alasan penggantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," ucap Taslim, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 20 Mei 2022. Menurut Direktur Rregident Korlantas Polri Brigjen Yusri penggantian pelat nomor hitam ke pelat putih tidak akan dikenakan biaya tambahan. (RF)
5 Ponsel Mantap Di Atas Rp 4 juta yang Hadir 2020
Aturan Data WhatsApp, Menkominfo Imbau Netizen Bijak Pilih Aplikasi
Penjualan Mobil Naik Drastis, Program PPnBM Dinilai Tepat Sasaran
Inovasi Pendidikan Vokasi untuk Kendaraan Listrik dan Energi Terbarukan Terus Berjalan
Tren Ojek Online Dorong Industri Kreatif dan Ubah Cara Orang Beriklan
Resmi Tiba, Ini Harga Samsung Galaxy A80 di Indonesia