NIK Jadi NPWP, Penghasilan di Bawah PTKP Tidak Wajib Bayar Pajak


Selasa,24 Mei 2022 - 15:39:42 WIB
NIK Jadi NPWP, Penghasilan di Bawah PTKP Tidak Wajib Bayar Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dijadikan identitas perpajakan. Pelayanan ini guna meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan dari masyarakat.

Dilansir dari laman tempo.co. "NIK akan berfungsi sebagai identitas perpajakan. Dengan begitu, DJP akan mendapatkan elemen data kependudukan sehingga akan meningkatkan efektivitas pelayanan maupun pengawasan kepatuhan perpajakan," kata Neilmaldrin lewat keterangan tertulis pada Selasa 24 Mei 2022.

Neilmadrin menyampaikan bahwa secara administratif, yang membedakan dari NIK masing-masing wajib pajak adalah sudah teraktivasi atau belum. Setiap masyarakat yang sudah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan dipantau untuk memenuhi wajib pajak.

"Kalau sudah berpenghasilan di atas PTKP, maka NIK akan diaktivasi untuk kemudian wajib memenuhi kewajiban perpajakannya," kata dia.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat diaktivasi oleh wajib pajak sendiri dengan memberitahukan langsung ke DJP, atau DJP mengaktivasi NIK tersebut secara mandiri. "Bila diketahui telah berpenghasilan dan akan diberikan pemberitahuan bahwa NIK wajib pajak tersebut sudah diaktivasi untuk kemudian wajib menjalankan kewajiban perpajakannya," kata dia.

Neilmadrin menyampaikan bahwa setiap warga yang menggunakan E-KTP dan mempunyai NIK wajib untuk membayar pajak. Kewajiban untuk membayar pajak tersebut diwajibkan kepada setiap masyarakat yang memenuhi Kewajiban Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Kami luruskan bahwa tidak berarti semua orang yang memiliki NIK lantas wajib membayar pajak. Kewajiban membayar pajak hanya diwajibkan untuk orang pribadi yang telah berpenghasilan di atas PTKP,"  Neilmadrin menyampaikan bahwa saat ini PTKP berdasar Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah Rp54 juta setahun.

"Besar PTKP saat ini berdasarkan UU HPP adalah Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) (atau penghasilan sebulan minimal Rp4,5 juta). Setiap tambahan tanggungan, PTKP ditambah Rp4,5 juta. Artinya kalau penghasilannya belum sebesar PTKP, tidak perlu membayar pajak," ungkapnya. (RF)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]