Mengenal Pendanaan Peer to Peer (P2P) Syariah yang Aman dan Mudah


Kamis,23 Juni 2022 - 14:28:18 WIB
Mengenal Pendanaan Peer to Peer (P2P) Syariah yang Aman dan Mudah sumber foto liputan6.com

Perkembangan teknologi digital yang pesat dan perubahan era telah melahirkan platform financial technology atau dikenal dengan istilah Fintech. Berdasarkan jenis penyelenggaraannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagi fintech menjadi dua kategori yakni Fintech 2.0 dan Fintech 3.0.

Dilansir dari laman liputan6.com. Fintech 2.0 adalah layanan keuangan digital yang dioperasikan lembaga keuangan perbankan. Sedangkan Fintech 3.0 menunjuk kepada startup teknologi yang memiliki produk dan jasa inovasi keuangan. Kehadiran fintech telah membantu masyarakat menyelesaikan berbagai masalah keuangan dan juga mewujudkan banyak impian. Beberapa jenis fintech yang berkembang dan menjadi solusi finansial antara lain Crowdfunding, Micro Financing, Digital Payment System, E-aggregator dan P2P Lending.

Fintech P2P Lending saat ini makin berkembang pesat dan mudah diakses oleh masyarakat. Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech peer-to-peer lending atau P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Layanan berbasis P2P lending ini bisa dibilang cukup banyak diminati. Sebab, bukan hanya bermanfaat bagi yang mendapat pembiayaan atau pendanaan saja, tapi juga bagi pendana atau funder yang mendapatkan keuntungannya. Funder akan mendapatkan imbal hasil dari pendanaan yang telah diberikan.

Ada P2P Lending Syariah

Hingga saat ini, ada 102 perusahaan fintech P2P Lending yang tercatat resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebanyak 95 perusahaan fintech P2P Lending Konvensional dan 7 fintech P2P Lending Syariah. Kehadiran P2P Lending Syariah memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Dengan fintech P2P Lending Syariah, masyarakat bisa ikut Pendanaan P2P untuk mendanai UMKM tanpa harus khawatir dengan riba dan sebagainya. Fintech P2P Lending Syariah sudah diatur oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018.

Sebagai alternatif instrumen keuangan, P2P lending tentu menawarkan sejumlah keuntungan sama seperti instrumen lainnya. Seperti imbal hasil yang tinggi mulai 13 persen per tahun, pendapatan pasif dengan waktu yang singkat, jaminan lembaga penjamin pembiayaan syariah, serta berdampak positif bagi keuangan pribadi dan membantu sektor ekonomi riil.

Ada ALAMI yang telah menorehkan pencapaian positif yakni menyalurkan pembiayaan lebih dari Rp2,7 triliun dengan tingkat TKB90 (Tingkat Keberhasilan Pembayaran Lebih dari 90 Hari) berada di level 100% yang dimaknai pada perbankan syariah dikenal dengan Non-Performing Financing (NPF) berada di level 0%. ALAMI juga berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga legalitasnya terjamin serta menerapkan prinsip syariah dibawah pengawasan DSN-MUI. (RF)

 


 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]