sumber foto cnbcindonesia.com Pemerintah akan menghapus kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan dalam waktu dekat dan berganti ke kelas standar. iuran peserta pun alami perubahan.
Dilansir dari laman cnbcindonesia.com. Hal ini membuat banyak masyarakat bertanya-tanya akan iuran peserta terbaru. Beberapa waktu terakhir sempat beredar iuran terbaru di media sosial. Mulai dari Rp 75 ribu hingga ada yang menyebut Rp 12 juta.
Lalu berapa sebenarnya iuran peserta BPJS Kesehatan?
Dalam penelusuran CNBC Indonesia, Rabu (29/6/2022) hingga saat ini belum ada perubahan iuran. Berikut iuran yang masih berlaku.
a. Sebesar Rp. 42.000, - (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.
b. Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta. (RF)
Penerimaan PPPK Kesehatan 2022 di Mabes TNI, Berikut Jabatan yang Dibutuhkan
Mulai Besok Nggak Semua Orang Bisa Naik Kereta Api
Bantuan Subsidi Upah Pekerja Bergaji di Bawah 3,5 Juta, ini Syarat Daftar BSU
PLN Cetak Pendapatan Rp204 T dari Kenaikan Konsumsi Listrik
Menko Airlangga Sebut UU Cipta Kerja Bakal Berantas Pungli dan Korupsi
Update Corona 17 September: 232.628 Positif, 166.686 Sembuh