sumber foto finance.detik.com BPJS Kesehatan mulai uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sejak 1 Juli 2022 kemarin. Ada lima rumah sakit di berbagai daerah yang menerapkan kelas standar tersebut. Lima rumah sakit yang menerapkan kelas standar BPJS Kesehatan ialah RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.
Dilansir dari laman finance.detik.com. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti meminta konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dipersiapkan secara matang dengan mempertimbangkan kesiapan layanan di rumah sakit. "Konsep KRIS perlu dikaji secara seksama, jadi lebih komprehensif. Jadi tidak bisa dalam waktu sesingkat-singkatnya harus diimplementasikan," kata Ghufron dikutip dari Antara, Kamis (7/7/2022). Menurut Ghufron, uji coba kelas standar BPJS Kesehatan yang dimulai Juli 2022 ditargetkan rampung tahun ini. "Diupayakan tahun ini (selesai uji coba)," katanya.
Ghufron mengatakan definisi dan kriteria terkait KRIS merupakan salah satu pertimbangan penting yang perlu dirumuskan. "Seperti, katakanlah obat contohnya yang kosong, apakah menjadi kewajiban di sebuah kelas standar itu harus ada obat tersedia, kalau gak ada gimana?," katanya. Menurut Ghufron ketersediaan obat merupakan salah satu sepuluh keluhan terbanyak peserta program JKN. "Obat ini masuk nggak, nah ini belum ada satu kesepakatan," katanya.
Kemudian dari sisi SDM dan fasilitas perawatan, apakah perlu disediakan perawat dan dokter. "Apakah hanya sebatas fisik dari sisi ventilasi, penerangan, partisi, jarak tempat tidur, kamar mandinya di luar atau di dalam, atau termasuk nonfisik tapi sangat diperlukan sesuai dengan keluhan yang ada di masyarakat," katanya. Saat proses uji coba KRIS BPJS Kesehatan rampung, kata Ghufron, tahap selanjutnya dilaporkan kepada DPR, untuk ditinjau sebelum diputuskan untuk penerapan. (RF)
6 Pernyataan Jokowi Menyusul Lonjakan Covid-19 hingga Opsi Lockdown
Kemendikbud Pastikan Uang Kuliah Tunggal Tak Naik Tahun Ini
Vadhana International Selenggarakan Management Review
Tetap Waspada! Kasus COVID-19 Global Masih Naik, Ini Buktinya
Mendagri: Komunikasi Pemda dan Pusat Harus Dibangun
Kebutuhan CPNS 2021 dan PPPK Capai 707.622 Formasi, Ini Rinciannya