Seluruh Transaksi Pajak Pakai NIK Mulai 1 Januari 2024


Kamis,21 Juli 2022 - 14:53:41 WIB
Seluruh Transaksi Pajak Pakai NIK Mulai 1 Januari 2024 sumber foto cnnindonesia.com

Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa digunakan untuk seluruh transaksi perpajakan mulai 1 Januari 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dilansir dari laman cnnindonewia.com. "Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, Wajib Pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain," tulis pasal 11 ayat 1 PMK 112/2022 tersebut, dikutip, Kamis (21/7).

Layanan administrasi yang dimaksud tertuang dalam pasal 11 ayat 2 PMK ini yakni:

a. layanan pencairan dana pemerintah;
b. layanan ekspor dan impor;
c. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
d. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
e. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
f. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Sedangkan, saat ini NIK sebagai NPWP baru bisa digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas (Pasal 2 ayat 6 PMK 112/2022). Namun, terkait layanan perpajakan apa saja yang bisa menggunakan NIK, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan belum merespon pertanyaan CNNIndonesia.com.

Meski demikian, PMK ini mengatur bahwa wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang telah memiliki NPWP masih bisa menggunakannya untuk pemenuhan kewajiban perpajakannya hingga 31 Desember 2023. Sedangkan, masyarakat yang belum memiliki NPWP dan berencana membuat setelah PMK ini berlaku, maka akan langsung diberikan NPWP format baru yang bisa digunakan sampai akhir 2023. (RF)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]