sumber foto oto.detik.com Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftarkan kendaraan agar bisa mengkonsumsi BBM subsidi jenis Pertalite. Persyaratan tersebut berbeda-beda tergantung jenis kendaraan yang didaftarkan.
Dilansir dari laman oto.detik.com. Untuk mobil pribadi, pengguna Pertalite diminta untuk menyiapkan dokumen berupa:
Beda dengan mobil pribadi, kendaraan komersial barang, komersial penumpang dan layanan umum membutuhkan Foto KIR. KIR merupakan uji kelayakan kendaraan secara teknis. Foto KIR itu harus diambil dengan jelas untuk memudahkan dalam proses pendaftaran. Lengkapnya sebagai berikut.
Kendaraan komersial barang
Kendaraan komersial barang
Kalau nanti cocok dan sudah terdaftar, kamu akan mendapatkan QR code yang diterima di email atau notifikasi di laman subsiditepat.mypertamina.id. QR code itu bisa kamu cetak dan dibawa ke SPBU sehingga bila tidak memiliki aplikasi MyPertamina pun tidak masalah. QR Code tersebutlah yang digunakan untuk transaksi beli BBM subsidi jenis Pertalite ataupun Biosolar.
Meski begitu, hingga saat ini Pertamina masih belum memutuskan kapan QR Code bakal digunakan untuk transaksi beli Pertalite. Adapun untuk kriteria kendaraannya masih menunggu revisi Perpres no.191/2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. (RF)
Karyawan Bisa Dipecat Kalau Ogah Divaksin
Pemerintah Diminta Audit Perusahaan yang Tak Mampu Bayar Upah dan THR
Cara Buat NPWP dan Syaratnya yang Perlu Dilengkapi, Bisa Online
Kontroversi Vaksin Nusantara yang Mulai Disuntikkan Hari Ini
Data Terbaru Corona Terkait Indonesia, 20 Maret 2020 Pukul 13.00 WIB
Permenkes Terbit, Simak Aturan Jadwal dan Tahapan Vaksinasi COVID-19