sumber foto oto.detik.com Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftarkan kendaraan agar bisa mengkonsumsi BBM subsidi jenis Pertalite. Persyaratan tersebut berbeda-beda tergantung jenis kendaraan yang didaftarkan.
Dilansir dari laman oto.detik.com. Untuk mobil pribadi, pengguna Pertalite diminta untuk menyiapkan dokumen berupa:
Beda dengan mobil pribadi, kendaraan komersial barang, komersial penumpang dan layanan umum membutuhkan Foto KIR. KIR merupakan uji kelayakan kendaraan secara teknis. Foto KIR itu harus diambil dengan jelas untuk memudahkan dalam proses pendaftaran. Lengkapnya sebagai berikut.
Kendaraan komersial barang
Kendaraan komersial barang
Kalau nanti cocok dan sudah terdaftar, kamu akan mendapatkan QR code yang diterima di email atau notifikasi di laman subsiditepat.mypertamina.id. QR code itu bisa kamu cetak dan dibawa ke SPBU sehingga bila tidak memiliki aplikasi MyPertamina pun tidak masalah. QR Code tersebutlah yang digunakan untuk transaksi beli BBM subsidi jenis Pertalite ataupun Biosolar.
Meski begitu, hingga saat ini Pertamina masih belum memutuskan kapan QR Code bakal digunakan untuk transaksi beli Pertalite. Adapun untuk kriteria kendaraannya masih menunggu revisi Perpres no.191/2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. (RF)
Daftar Wilayah Terbaru PPKM Level 2-4 Luar Jawa-Bali, Berlaku Hingga 20 September 2021
Harga Pertalite Rasa Premium Rp6.450/Liter di 8 Kota, Berikut Daftarnya
1 Hari Cuti Bersama 2021 Dihapus, Simak Jadwal Libur Bursa Terbaru
Harga Tandan Segar Kelapa Sawit Anjlok dalam Sepekan, Apa Penyebabnya?
Tembus Rp 1.105 T, Nilai Kekayaan Intelektual Indonesia Ketiga Setelah AS dan Korsel
WHO Pastikan Vaksin COVID-19 Kurangi Potensi Penularan hingga 40 Persen