sumber foto cnnindonesia.com BPJS Kesehatan rupanya tidak menanggung semua layanan dan penyakit yang dialami pesertanya. Sebab, memang ada penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan. Lantas, apa saja layanan kesehatan yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Ketentuan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Menurut aturan tersebut, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut rincian penyakit yang tidak di-cover oleh BPJS 2022.
Itulah 21 layanan dan penyakit yang tidak di-cover BPJS 2022. Sebaiknya, peserta mengetahui informasi ini sebelum mengajukan klaim biaya perawatan menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga membantu. (RF)
9 Macam Kecerdasan Manusia, Kenali Bakat dan Kemampuan
Banyak Disukai, 4 Makanan Ini Bisa Tingkatkan Risiko Kanker prostat
Usai Sembuh Covid-19, Waspada Risiko Serangan Jantung Mengintai!
Di Balik Rasanya yang Pahit, 5 Manfaat Ini Akan Kamu Dapatkan Bila Rutin Mengonsumsi Jus Pare
Peneliti Prediksi Virus Corona Bisa Hidup Menempel di Permukaan Benda Hingga 9 Hari
Cegah Sembelit dengan 5 Trik Makan dan Minum Ini