sumber foto cnnindonesia.com BPJS Kesehatan rupanya tidak menanggung semua layanan dan penyakit yang dialami pesertanya. Sebab, memang ada penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan. Lantas, apa saja layanan kesehatan yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Ketentuan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Menurut aturan tersebut, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut rincian penyakit yang tidak di-cover oleh BPJS 2022.
Itulah 21 layanan dan penyakit yang tidak di-cover BPJS 2022. Sebaiknya, peserta mengetahui informasi ini sebelum mengajukan klaim biaya perawatan menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga membantu. (RF)
5 Makanan Ini Tak Baik Bagi Tubuh Jika Dikonsumsi Sebelum Jam 10 Pagi
5 Kelompok yang Paling Rentan Cacar Monyet, Bukan Kaum Gay
Salah Kaprah Santan dan Durian yang Sering Dianggap Gudang Kolesterol
Ini Buah yang Paling Banyak Mengandung Vitamin C
Olahraga Pagi Berpotensi Kurangi Risiko Kanker Prostat dan Payudara
5 Seafood Tinggi Vitamin D dan Kalsium, Baik untuk Kuatkan Imun Tubuh