sumber foto cnnindonesia.com BPJS Kesehatan rupanya tidak menanggung semua layanan dan penyakit yang dialami pesertanya. Sebab, memang ada penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan. Lantas, apa saja layanan kesehatan yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Ketentuan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Menurut aturan tersebut, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut rincian penyakit yang tidak di-cover oleh BPJS 2022.
Itulah 21 layanan dan penyakit yang tidak di-cover BPJS 2022. Sebaiknya, peserta mengetahui informasi ini sebelum mengajukan klaim biaya perawatan menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga membantu. (RF)
Mendengkur saat Tidur, Tanda Gejala Penyakit Jantung Koroner?
Jadwal Vaksinasi Dosis Kedua Terlewat, Harus Bagaimana?
Vaksin Sinovac Mulai Didistribusikan, Epidemiolog Nilai Ini Langkah Cepat Pemerintah
Catat! Harga Rapid Test Tak Boleh Lebih dari Rp150 Ribu
Corona Bisa Melambat 60% dengan Masker, Jangan Lupa Pakai
6 Aktivitas Ini Sering Bikin "Mager" dan Buat Tugas Tertunda