sumber foto cnnindonesia.com BPJS Kesehatan rupanya tidak menanggung semua layanan dan penyakit yang dialami pesertanya. Sebab, memang ada penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan. Lantas, apa saja layanan kesehatan yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Ketentuan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Menurut aturan tersebut, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut rincian penyakit yang tidak di-cover oleh BPJS 2022.
Itulah 21 layanan dan penyakit yang tidak di-cover BPJS 2022. Sebaiknya, peserta mengetahui informasi ini sebelum mengajukan klaim biaya perawatan menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga membantu. (RF)
Ini Alasan Mengapa Kurma Merupakan Santapan Ideal untuk Berbuka Puasa
Menyemprotkan Disinfektan ke Seluruh Tubuh Bahayakan Kesehatan
5 Bahan Alami untuk Memutihkan Gigi dengan Cepat
4 Hal yang Sebaiknya Dihindari Saat Memasuki Masa Menstruasi
Sering Buang Air Kecil di Malam Hari, 4 hal Ini Bisa Jadi Penyebabnya
Ini 4 Jenis Susu dengan Nutrisi Terbaik, Tingkatkan Kesehatan Tubuh