sumber foto cnnindonesia.com BPJS Kesehatan rupanya tidak menanggung semua layanan dan penyakit yang dialami pesertanya. Sebab, memang ada penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan. Lantas, apa saja layanan kesehatan yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Ketentuan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Menurut aturan tersebut, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut rincian penyakit yang tidak di-cover oleh BPJS 2022.
Itulah 21 layanan dan penyakit yang tidak di-cover BPJS 2022. Sebaiknya, peserta mengetahui informasi ini sebelum mengajukan klaim biaya perawatan menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga membantu. (RF)
Kenali Gejala Covid-19 dari Kuku dan Daun Telinga Anda
7 Penyakit Hati yang Perlu Diwaspadai, Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya
Waspadai Komplikasi Covid-19 pada Komorbid Diabetes
Musim Hujan, Kenali Gejala Radang Tenggorakan yang Berbeda dengan Virus Corona
5 Gejala Omicron pada Orang yang Telah Mendapat Vaksinasi Covid-19 Lengkap
IDI: Virus Corona Bisa Menular Lewat Liur, Batuk dan Bersin