sumber foto cnnindonesia.com BPJS Kesehatan rupanya tidak menanggung semua layanan dan penyakit yang dialami pesertanya. Sebab, memang ada penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan. Lantas, apa saja layanan kesehatan yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Ketentuan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Menurut aturan tersebut, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut rincian penyakit yang tidak di-cover oleh BPJS 2022.
Itulah 21 layanan dan penyakit yang tidak di-cover BPJS 2022. Sebaiknya, peserta mengetahui informasi ini sebelum mengajukan klaim biaya perawatan menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga membantu. (RF)
Dinkes Bengkalis Targetkan Imunisasi Campak 52.616 Balita
WHO Peringatkan Virus Misterius di China Berpotensi Menyebar
Corona RI Tembus 76.981 Kasus, 9 Provinsi Ini Nihil Kasus Baru Per 13 Juli
Penyebaran Virus Corona Bisa Lewat Udara, Benarkah
Makan Gorengan saat Berbuka Puasa, Hati-hati Bahayanya
Jack Miller, proyek jangka panjang Honda